Suara.com - Massa yang tergabung di dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM di Kuningan, Jakarta Selatan menyatakan penolakannya terhadap keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
"Saudara-saudara, kita semua datang ke sini hanya untuk satu tujuan yaitu memperjuangkan agar pembunuhan koperasi dihentikan. Tolak OJK!," seru Suroto salah satu orator Aksi FGKI didepan Kantor Kementrian Koperasi dan UMKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Ketua FGKI, Robby Ferliansyah secara tegas meminta kepada Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki agar dapat menjadi perpanjangan tangan negara dalam mengurus Badan Usaha Koperasi secara benar bukan melempar tanggungjawab kepada lembaga negara lainnya.
Masuknya pasal pengawasan OJK terhadap Koperasi Simpan Pinjam, sebutnya dinilai sebagai upaya Menteri Koperasi dan UKM melempar tanggung jawab, dan mengubah prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.
“Pasal Simpan Pinjam Koperasi dalam RUU PPSK menciderai prinsip-prinsip Koperasi dan ini merupakan bentuk pelemparan tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UMKM” ungkap Robby Ferliansyah.
Pasalnya, Koperasi sendiri merupakan badan usaha yang mandiri dan dibesarkan oleh anggota dan untuk anggota. Sesuai dengan prinsip-prinsip dan jatidiri koperasi yang tertuang didalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Jangan karena ada 4 atau lima koperasi yang disalahgunakan dengan melayani orang yang non-anggota, lalu semua koperasi disamaratakan seperti mereka yang salah” ucapnya.
Padahal Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono telah menyatakan bahwa OJK menolak untuk mengawasi koperasi. Karena dalam koperasi menerapkan sistem pengawasan internal, dari, untuk, dan oleh anggota.
Akan tetapi penolakan tersebut disanggah oleh Kementerian Koperasi dengan alasan bahwa terdapat koperasi-koperasi yang secara praktek melayani nasabah bukan anggota, yang oleh Kementerian Koperasi diperkenalkan konsep baru yaitu sistem Open Loop dan sistem Close Loop.
Baca Juga: KemenkopUKM Pastikan Pengawasan KSP Tidak di Bawah OJK
“Padahal jika koperasi melayani orang non anggota berarti dia tidak menerapkan prinsip dasar koperasi dengan baik, dan seharusnya koperasi seperti itu diberikan tindakan oleh kementerian. Bukan malah membuat konsep baru yang seolah-olah membenarkan perbuatan mereka” terang Robby.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan