Suara.com - Aturan gaji yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023 diminta pengusaha agar dibatalkan.
Kalangan pengusaha yang diwakili Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, Permenaker tersebut akan membuat banyak PHK massal tahun 2023.
"Untuk mengurangi risiko PHK adalah membatalkan Permenaker Nomor 18/2022, ini sudah pasti," kata dia saat menghadiri seminar INDEF pada Senin (5/12/2022).
Ia menambahkan, pemerintah seharusnya menggunakanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai formula penetapan UMP 2023.
Menurut dia, saat ini ekonomi dunia semakin tidak menentu dengan adanya banyak peristiwa mengganggu pertumbuhan ekonomi mulai dari ancaman inflasi global, pengetatan likuiditas dan kenaikan suku bunga, ketegangan politik China dan Asia hingga konflik Rusia.
Ditambah lagi, ekonomi China yang melambat akibat pengetatan wabah COVID-19 di negara itu juga akan berdampak pada banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
China sendiri dilaporkan mengalami perlambatan ekonomi pada kuartal II-2022, yang menjadi pertumbuhan terendah negara itu sejak kuartal I-2020 dengan kondisi wabah COVID-19.
Kondisi ini diprediksi masih akan berlanjut pada tahun 2023 seiring ketidakpastian ekonomi dengan ancaman resesi. Bukan tidak mungkin turut berdampak pada Indonesia.
Efisiensi
Baca Juga: Resmi Ini Dia Daftar UMK Jawa Tengah 2023 di 35 Kabupaten/ Kota
Menurut dia, pengusaha sudah melakukan efisiensi besar-besaran saat pandemi COVID-19 lalu. Sehingga, pengusaha saat ini akan berusaha untuk mempertahankan kondisi keuangan hingga meraup untung alias keberatan untuk melakukan hal serupa kembali.
"Jadi kalau ditanya sekarang mau efisiensi yang lain, apalagi, kita juga sudah pada satu titik yang kelihatannya sudah maksimal," ucap dia.
Berita Terkait
-
Tok! Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten 2023, Cilegon Tertinggi
-
Kamrussamad Komitmen Jadikan HIPKA Inkubator Konglomerat
-
Daftar Lengkap UMK 2023 di Jawa: Provinsi Banten Hingga Jawa Timur
-
Daftar Lengkap UMK Jatim 2023,Surabaya Tertinggi Sebesar Rp 4,52 Juta!
-
Resmi Ini Dia Daftar UMK Jawa Tengah 2023 di 35 Kabupaten/ Kota
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
IHSG Bisa Loyo Perdagangan Besok, Ini Saham-saham yang Bisa Dibidik
-
Purbaya Turun Tangan Selesaikan Proyek Jumbo Gas Abadi Masela
-
Transformasi Gaya Hidup Pintar, Produk Smart Home Makin Canggih Berkat AI
-
Kemenkeu Kantongi Rp 14,15 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Klarifikasi DPR soal Polemik MBG Sedot Anggaran Pendidikan
-
BI Ungkap Banyak Orang dan Korporasi Malas Ajukan Kredit Bank
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?
-
Bank Mega Syariah Gaet DPK Lewat Tabungan Kurban
-
Dolar AS Makin Mahal, Cek Kurs Terbaru di Bank Mandiri hingga BCA