Suara.com - Butuh uang cepat? Salah satu caranya adalah dengan mengajukan pinjaman ke Pegadaian. Sistem gadai bisa dilakukan dengan bermacam cara. Salah satunya dengan menggadaikan sertifikat rumah atau tanah.
Cara mengajukan utang ke Pegadaian pakai sertifikat rumah atau tanah pun cukup mudah. Dengan nilai pinjaman maksimal mencapai Rp200 juta. Berikut langkah-langkahnya sesuai dengan informasi dari pegadaian.co.id.
Syarat Ajukan Utang Pakai Sertifikat Tanah
1. Untuk mengajukan utang pakai sertifikat tanah, nasabah perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut.
2. KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
3. Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
4. Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
5. Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
6. Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
Baca Juga: Ayah Yessy Ternyata Anggota TNI, Dedi Mulyadi: Lebih Tinggi Pangkatnya dari Bapak Saya
7. Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
8. Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
9. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
PERSYARATAN JAMINAN
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
1. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
Berita Terkait
-
Ryan Dono Resign Setelah Viral karena Yessy Minta Mahar Sertifikat Rumah, Apa Pertimbangan Sebelum Berhenti Kerja?
-
Batal Nikah Gegara Sertifikat Rumah, Ibu Ryan Dono Perlihatkan Perhiasan Senilai Rp35 Juta yang Dipersiapkan Untuk Yessy
-
Indonesia Tambah Utang Rp2,1 Triliun, Dipakai Untuk Apa Saja?
-
100 Hari Lagi Bulan Ramadhan Tiba, Apa Hukumnya Bila Belum Lunas Bayar Utang Puasa?
-
Inilah Penampakan Rumah Yessy, Warganet: Pantesan Minta Sertifikat Rumah
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK