Suara.com - Kamu kehilangan dokumen penting seperti SIM, STNK, atau ijazah pendidikan? Cara mengatasinya adalah dengan lapor kehilangan atau membuat surat kehilangan di Kepolisian sebelum mengurus dokumen yang baru.
Pengurusan kehilangan surat-surat berharga di kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.
Cara lapor kehilangan di Kepolisian bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.
1. Datang ke kantor polisi terdekat. STLK bisa diurus di bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat;
2. Isi formulir yang disediakan oleh petugas;
3. Serahkan dokumen yang disyaratkan untuk membuat STLK;
4. Petugas akan mencetak STLK sesuai dengan kebutuhan.
Berikut adalah persyaratan dokumen untuk mengurus STLK sesuai kebutuhan.
1. kehilangan ijazah: membawa surat pengantar dari institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah;
2. kehilangan BPKB dan STNK: membawa fotokopi KTP atas nama yang tertera di BPKB dan STNK;
3. kehilangan buku tabungan atau ATM: membawa surat pengantar dari bank yang mengeluarkan tabungan atau ATM;
4. kehilangan KTP atau Kartu Keluarga: membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat.
5. kehilangan sertifikat tanah: membawa fotokopi sertifikat tanah atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.
Bagaimana Jika Lapor Polisi Tidak Ditanggapi?
Berikut ini tahapan yang bisa dilakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi.
1. Datang ke Sentra Pelayanan Propam bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan atau ke Kantor Propam terdekat.
2. Jika tidak memungkinkan, kunjungi websitenya di https://propam.polri.go.id
3. Anda dapat melaporkan pelanggaran melalui e-mail bagyanduandivpropam@polri.go.id atau ke WhatsApp 081384682019
4. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yakni identitas pelapor, kronologis peristiwa yang diadukan.
Cara Melapor Kasus Pengabaian ke Ombudsman
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kasus pengabaian pengaduan tersebut melalui Ombudsman dengan cara:
1. Siapkan Lampiran dokumen identitas Diri
2. Uraikan kronologis peristiwa yang dialami
3. Surat Kuasa
4. Dokumen-dokumen legalitas (Bila pelapor adalah badan hukum, yayasan atau LSM)
5. Bukti-bukti peristiwa
6. Izin untuk merahasiakan identitas pelapor
Pengaduan melalui Ombudsman dapat dilakukan dengan cara:
1. Silakan datang ke Kantor Ombudsman atau Kantor Perwakilan Ombudsman terdekat
2. Laporkan pelanggaran melalui e-mail pengaduan@ombudsman.go.id atau ke nomor telepon 082137373737
3. Kunjungi website Ombudsman di https://ombudsman.go.id/pengaduan/form
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Cinta Tak Terhalang Jeruji Besi, Pasangan Kekasih Menikah di Kantor Polisi
-
Mengecek Harga Motor Suzuki Shogun, Yang Digunakan Teroris Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar
-
Polsek Astanaanyar Diserang Dugaan Bom Bunuh Diri, Pelaku Terobos Masuk saat Polisi Sedang Apel Pagi
-
Pernyataan Lengkap Kapolres Bogor, Bantah Video Diduga Polisi di Bogor Mesum dalam Kantor: Sedang Dalam Keadaan Sakit
-
Perempuan Pembela Lesti Kejora dan Rizky Billar dan Hina Dewi Perssik Lemas di Polsek, Berjuang Sendiri Jadinya
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Danantara Bakal Borong Saham, Ini Kriteria Emiten yang Diserok
-
Lobi Investor Asing, Bos Danantara Pede IHSG Rebound Besok
-
Danantara Punya Kepentingan Jaga Pasar Saham, Rosan: 30% 'Market Cap' dari BUMN
-
Profil PT Vopak Indonesia, Perusahaan Penyebab Asap Diduga Gas Kimia di Cilegon
-
Bos Danantara Rosan Bocorkan Pembahasan RI dengan MSCI
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ini Saham yang Bisa Dicermati Investor Pekan Depan
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal
-
Strategi Pemerintah-OJK Berantas Praktik Saham Gorengan