Suara.com - Menteri Keuangan atau Sri Mulyani Indrawati telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT atau cukai rokok. Kenaikan cukai rokok ini mempengaruhi batasan minimum harga jual eceran atau HJE.
Kenaikan cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
"Kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi. Apalagi, di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).
Adapun, kenaikan tarif cukai rokok sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 - 2024. Sedangkan, tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.
Selain cukai rokok tembakau, cukai rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) juga mengalami kenaikan dengan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke
depan.
Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang setelah kenaikan cukai rokok:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dari harga Rp 1.905
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255/batang, naik dari harga Rp 1.140/batang - Sigaret Putih Mesin (SPM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165/batang, naik dari harga Rp 2.005/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295/batang, naik dari harga Rp 1.135/batang - Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang, naik dari harga Rp 1.635/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720, naik dari harga Rp 600 per batang.
c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dari harga Rp 505. - Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dari harga Rp 1.905/batang - Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860, naik dari harga Rp 780
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak ada perubahan - Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak ada perubahan - Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak ada perubahan - Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak ada perubahan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026