Suara.com - Menteri Keuangan atau Sri Mulyani Indrawati telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT atau cukai rokok. Kenaikan cukai rokok ini mempengaruhi batasan minimum harga jual eceran atau HJE.
Kenaikan cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
"Kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi. Apalagi, di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).
Adapun, kenaikan tarif cukai rokok sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 - 2024. Sedangkan, tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.
Selain cukai rokok tembakau, cukai rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) juga mengalami kenaikan dengan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke
depan.
Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang setelah kenaikan cukai rokok:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dari harga Rp 1.905
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255/batang, naik dari harga Rp 1.140/batang - Sigaret Putih Mesin (SPM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165/batang, naik dari harga Rp 2.005/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295/batang, naik dari harga Rp 1.135/batang - Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang, naik dari harga Rp 1.635/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720, naik dari harga Rp 600 per batang.
c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dari harga Rp 505. - Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dari harga Rp 1.905/batang - Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860, naik dari harga Rp 780
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak ada perubahan - Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak ada perubahan - Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak ada perubahan - Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak ada perubahan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN 2026 Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk