Suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah mendapatkan dugaan penyebab kecelakaan pada proyek kereta cepat Jakarta Bandung. Dugaan awal, kemungkinan adanya kelalaian kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 pada pelaksanaan proyek.
Namun dugaaan ini masih terus di investigasi. Lantaran, Kemenhub masih belum mengetahui apakah kesalahan terjadi pada alat atau pekerja sendiri.
"Mungkin ada kelalaian. Kami lagi investigasi, nggak tahu siapa yang salah, apakah alatnya, atau orangnya, " Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Edi Nursalam yang ditulis, Selasa (20/12/2022).
Dalam hal ini, Kemenhub akan menggandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT untuk melakukan pendalaman investigasi dari kecelakaan proyek kereta cepat tersebut.
"Jadi masih dalam penyelidikan, kenapa kok sampe meluncur ke sana gitu. Bentar lagi KNKT akan turun," imbuh dia.
Atas kecelakaan itu enam pekerja dari kontraktor Sinohydro menjadi korban. Dua diantaranya pun meninggal akibat kecelakaan tersebut, sisanya dua luka sedang atau berat dan dua luka ringan.
Korban merupakan teknisi dari kontraktor Sinohydro dan berwarga negara China.
"Korban luka berat sedang dirawat di RS Santosa Bandung, sedangkan korban luka ringan sudah diperbolehkan pulang," ujar Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12/2022).
Adapun, Hingga Senin 19 Desember 2022 sore pukul 17.00 WIB, proses evakuasi sudah mencapai 40 persen. Proses evakuasi dilakukan dengan menurunkan beberapa unit mobil crane dan alat berat lainnya.
Baca Juga: Deretan Kecelakaan Selama Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti