Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan sejumlah kebijakan fiksal guna meningkatkan tax ratio. Salah satu yang paling disorot yakni penyesuaian ketentuan mengenai Undang-undang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, maka pajak penghasilan (PPh) mengalami perubahan dari sebelumnya UU HPP yang diterbitkan pada 1 Januari tahun ini.
Secara rinci, pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang resmi ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5% dan penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15%
2. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta kena tarif PPh 25%. Untuk penghasilan rentang Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30%.
3. Penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%. Sementara Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22%.
Keputusan ini sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 yang menyebut, "sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)."
Berita Terkait
-
Wajib Paham! Aturan Pajak Karyawan Terbaru 2023 dan Perhitungannya
-
Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk
-
Investasi Kripto Dikenai Pajak, Indodax Sebut Sebagai Pengakuan Pemerintah
-
BPJPH Dorong Optimalisasi Pendampingan Proses Produk Halal di NTB
-
Lowongan Kerja di Kemenag Jadi Pendamping PPH, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura