Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan sejumlah kebijakan fiksal guna meningkatkan tax ratio. Salah satu yang paling disorot yakni penyesuaian ketentuan mengenai Undang-undang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, maka pajak penghasilan (PPh) mengalami perubahan dari sebelumnya UU HPP yang diterbitkan pada 1 Januari tahun ini.
Secara rinci, pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang resmi ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5% dan penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15%
2. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta kena tarif PPh 25%. Untuk penghasilan rentang Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30%.
3. Penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%. Sementara Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22%.
Keputusan ini sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 yang menyebut, "sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)."
Berita Terkait
-
Wajib Paham! Aturan Pajak Karyawan Terbaru 2023 dan Perhitungannya
-
Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk
-
Investasi Kripto Dikenai Pajak, Indodax Sebut Sebagai Pengakuan Pemerintah
-
BPJPH Dorong Optimalisasi Pendampingan Proses Produk Halal di NTB
-
Lowongan Kerja di Kemenag Jadi Pendamping PPH, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Minat PIP Naik Saat Ancaman PHK Membayangi, Ekonom Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Lapangan Kerja
-
Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit
-
Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI
-
Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal
-
Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Masih Nyaman di Level Rp17.804
-
BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas
-
Dua Pembangkit Alami Gangguan Jadi Biang Kerok Listrik di Jawa Padam Bergilir
-
BRI KKB Hadirkan Promo Pembiayaan Mobil Listrik, Bunga Mulai 3% Flat hingga 31 Agustus 2026
-
Anak Muda Ramai Investasi tapi Tak Paham Cara Kerjanya, IPOT Ungkap Penyebabnya
-
Punya Nahkoda Baru, Eks Direksi Telkom Budi Setyawan Jadi Bos Pelni