Suara.com - Memancing ikan di laut kini tak lagi boleh sembarangan. Hal ini lantaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan penangkapan ikan berbasis kuota yang berlaku bagi nelayan, industri perikanan hingga para penyuka hobi memancing.
Jika kebijakan ini resmi ditetapkan, warga yang hobi memancing diprediksi tidak bisa sembarangan melakukan hobiny karena adanya pembatasan kuota tangkapan.
"Ada tiga kuota yang harus dipahami. Yang pertama adalah kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan. Kedua adalah kuota yang diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir di situ. Ketiga adalah kuota untuk hobi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Bincang Bahari Edisi Spesial, dikutip Selasa (27/12/2022) lalu.
Rencananya, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada awal tahun 2023 meski kepastian payung hukumnya masih menunggu restu dari presiden Jokowi.
Menteri KKP menjelaskan, aturan ini sangat penting karena bertujuan menjaga populasi ikan di laut Indonesia.
"Jadi, kalau basisnya adalah kuota itu maka laut kita ini akan bisa dihitung. Karena kita punya Komisi Nasional Kebijakan Penangkapan Ikan atau kajian yang dia bisa menghitung kira-kira populasi perikanan kita itu ada berapa, nah ini yang harus dijaga," kata dia.
"Kalau dulu rezim lama itu dengan izin kapal jadi izin kapal yang 30 GT ke bawah itu adalah izin daerah. Lalu di atas 30 GT itu izin pusat dan seterusnya. Nanti ke depan, itu tidak tidak lagi GT tetapi adalah kuota yang diberikan," imbuhnya.
Selain itu, menurut dia, KKP juga berencana menggunakan teknologi di seluruh kapal pengawas mereka sebagai penunjang monitoring penangkapan ikan terukur.
"Kita bisa monitor seperti kayak pesawat terbang, yang terbang tiba-tiba mati langsung bisa dimonitor dia, posisinya ada di mana, jangan-jangan rusak, jangan-jangan di tengah laut. Nah kita segera rescue dan respons sekaligus juga kita bisa menyelamatkan para nelayan yang mengambil ikan," pungkas dia.
Baca Juga: Jurnalis Suara.com Juara Lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari KKP 2022
Berita Terkait
-
Refleksi 2022, Saatnya Kembali Mencintai Laut dan Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan
-
Link Pengumuman Kuota SNBP 2023 dan Persyaratannya
-
Bagaimana Cara Cek Pengumuman Kuota SNBP 2023? Kunjungi snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
-
Ada Kesempatan Nambah Kuota Haji 2023, Anggota DPR Minta Pemerintah Siap-siap Lobi Arab Saudi
-
Jurnalis Suara.com Juara Lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari KKP 2022
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara