Suara.com - Memancing ikan di laut kini tak lagi boleh sembarangan. Hal ini lantaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan penangkapan ikan berbasis kuota yang berlaku bagi nelayan, industri perikanan hingga para penyuka hobi memancing.
Jika kebijakan ini resmi ditetapkan, warga yang hobi memancing diprediksi tidak bisa sembarangan melakukan hobiny karena adanya pembatasan kuota tangkapan.
"Ada tiga kuota yang harus dipahami. Yang pertama adalah kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan. Kedua adalah kuota yang diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir di situ. Ketiga adalah kuota untuk hobi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Bincang Bahari Edisi Spesial, dikutip Selasa (27/12/2022) lalu.
Rencananya, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada awal tahun 2023 meski kepastian payung hukumnya masih menunggu restu dari presiden Jokowi.
Menteri KKP menjelaskan, aturan ini sangat penting karena bertujuan menjaga populasi ikan di laut Indonesia.
"Jadi, kalau basisnya adalah kuota itu maka laut kita ini akan bisa dihitung. Karena kita punya Komisi Nasional Kebijakan Penangkapan Ikan atau kajian yang dia bisa menghitung kira-kira populasi perikanan kita itu ada berapa, nah ini yang harus dijaga," kata dia.
"Kalau dulu rezim lama itu dengan izin kapal jadi izin kapal yang 30 GT ke bawah itu adalah izin daerah. Lalu di atas 30 GT itu izin pusat dan seterusnya. Nanti ke depan, itu tidak tidak lagi GT tetapi adalah kuota yang diberikan," imbuhnya.
Selain itu, menurut dia, KKP juga berencana menggunakan teknologi di seluruh kapal pengawas mereka sebagai penunjang monitoring penangkapan ikan terukur.
"Kita bisa monitor seperti kayak pesawat terbang, yang terbang tiba-tiba mati langsung bisa dimonitor dia, posisinya ada di mana, jangan-jangan rusak, jangan-jangan di tengah laut. Nah kita segera rescue dan respons sekaligus juga kita bisa menyelamatkan para nelayan yang mengambil ikan," pungkas dia.
Baca Juga: Jurnalis Suara.com Juara Lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari KKP 2022
Berita Terkait
-
Refleksi 2022, Saatnya Kembali Mencintai Laut dan Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan
-
Link Pengumuman Kuota SNBP 2023 dan Persyaratannya
-
Bagaimana Cara Cek Pengumuman Kuota SNBP 2023? Kunjungi snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
-
Ada Kesempatan Nambah Kuota Haji 2023, Anggota DPR Minta Pemerintah Siap-siap Lobi Arab Saudi
-
Jurnalis Suara.com Juara Lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari KKP 2022
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp17.952
-
Jangan Borong, Harga Emas Antam Terus Meroket Jadi Rp2.651.000/Gram
-
IHSG Mulai Betah di Zona Hijau, Pagi Bergerak di Level 5.800-an
-
Dari Ratusan Perusahaan, Mengapa Danantara Hanya Buka Kinerja 11 BUMN?
-
Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24 Bisa Diborong!
-
Bukan Sekadar Dipangkas, Ini Alasan 240 BUMN Dikonsolidasikan
-
Minyak Dunia Stabil, Ekspor Minyak Arab Saudi Pulih: Harga BBM Bakal Turun Lagi?
-
CIMB Niaga Bidik Nasabah Keluarga untuk Perluas Layanan Keuangan Digital
-
Tekanan Pasar Tenaga Kerja AS Mereda, Investor Saham Bisa Lebih Tenang?
-
Warisan Jokowi Kena 'Semprit', Purbaya Sebut IKN Terlalu Sepi untuk Investor Global