Suara.com - Gerai donat PT J.CO Donut and Coffee digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Kawan Berkarya Mandiri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Adapun, gugatan itu bernomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan pada 28 Desember 2022 lalu oleh PT Kawan Berkarya Mandiri serta William Owen dengan kuasa hukum yang ditunjuk yaitu Muhammad Rusdy Anshari.
Dalam petitum gugatan, J.CO sebagai termohon berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian, pemohon juga menuntut Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.
Selanjutnya, menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU jatuh dalam keadaan Pailit yaitu Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.
Terakhir dalam petitum itu, pemohon menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara tersebut.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," tulis petitum tersebut.
Adapun rencananya, sidang pertama gugatan PKPU J.CO ini akan dilakukan pada Selasa 10 Januari 2023 mendatang di Ruang Oemar Seno Adji I, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional