Suara.com - Sebuah video di media sosial viral memperlihatkan pria yang diduga melakukan tindakan asusila di dalam KRL. Video itu dibagikan oleh akun instagram @kabarnegri.
Dalam video tersebut, Terlihat tiga penumpang duduk bersebelahan. Dua penumpang laki-laki dan satu perempuan. Seorang pria yang mengenakan masker hitam dan jaket hitam tampak seperti tengah tertidur.
Sementara pria di sebelahnya yang mengenakan kaos merah dan topi putih sempat melirik ke arah pria tersebut.
Ia kemudian melancarkan aksinya yang diduga merupakan tindak senonoh. Tangan pria tersebut terlihat dimasukkan ke dalam jaket yang menutup bagian depan tubuh perempuan berhijab di sampingnya.
Terlihat perempuan itu bereaksi saat tangan pria tersebut bergerak. Ia tampak memejamkan mata dan menggerakkan kepalanya ke samping. Belum diketahui pasti apa yang dilakukan oleh pria dan perempuan tersebut.
Menanggapi video viral di media sosial, KAI Commuter akan memasukkan pelaku ke dalam data base sistem cctv analytic sehingga bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali akan terdeteksi oleh sistem maka pelaku akan dilarang naik commuterline.
"Kami menghimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memperhatikan kondisi sekitar, segera laporkan apabila melihat hal-hal yang mencurigakan baik di dalam commuter line atau stasiun, dapat juga melalui contact center 121," ujar External Relations & Corporate Image Care Manager KAI Commuter Leza Arlan saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).
KAI Commuter sangat menyayangkan atas tindakan asusila yang dilakukan oleh pengguna di dalam commuter line. Tindakan tersebut tidak dibenarkan, melanggar norma dan bertentangan dengan hukum apalagi dilakukan transportasi publik merupakan mobilisasi banyak orang.
"Petugas terkait di KAI Commuter masih terus menyelidiki waktu dan di perjalanan commuter line mana," kata Leza
Baca Juga: Anker Wajib Tahu, Bayar Tiket KRL Tidakak Bisa Pakai LinkAja per 16 Januari
Dalam hal ini, Leza mengingatkan, pengguna agar langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal-hal yang tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan. Selain itu, tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya.
Berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket
-
Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah
-
Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini
-
Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?