Suara.com - Sebuah video di media sosial viral memperlihatkan pria yang diduga melakukan tindakan asusila di dalam KRL. Video itu dibagikan oleh akun instagram @kabarnegri.
Dalam video tersebut, Terlihat tiga penumpang duduk bersebelahan. Dua penumpang laki-laki dan satu perempuan. Seorang pria yang mengenakan masker hitam dan jaket hitam tampak seperti tengah tertidur.
Sementara pria di sebelahnya yang mengenakan kaos merah dan topi putih sempat melirik ke arah pria tersebut.
Ia kemudian melancarkan aksinya yang diduga merupakan tindak senonoh. Tangan pria tersebut terlihat dimasukkan ke dalam jaket yang menutup bagian depan tubuh perempuan berhijab di sampingnya.
Terlihat perempuan itu bereaksi saat tangan pria tersebut bergerak. Ia tampak memejamkan mata dan menggerakkan kepalanya ke samping. Belum diketahui pasti apa yang dilakukan oleh pria dan perempuan tersebut.
Menanggapi video viral di media sosial, KAI Commuter akan memasukkan pelaku ke dalam data base sistem cctv analytic sehingga bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali akan terdeteksi oleh sistem maka pelaku akan dilarang naik commuterline.
"Kami menghimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memperhatikan kondisi sekitar, segera laporkan apabila melihat hal-hal yang mencurigakan baik di dalam commuter line atau stasiun, dapat juga melalui contact center 121," ujar External Relations & Corporate Image Care Manager KAI Commuter Leza Arlan saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).
KAI Commuter sangat menyayangkan atas tindakan asusila yang dilakukan oleh pengguna di dalam commuter line. Tindakan tersebut tidak dibenarkan, melanggar norma dan bertentangan dengan hukum apalagi dilakukan transportasi publik merupakan mobilisasi banyak orang.
"Petugas terkait di KAI Commuter masih terus menyelidiki waktu dan di perjalanan commuter line mana," kata Leza
Baca Juga: Anker Wajib Tahu, Bayar Tiket KRL Tidakak Bisa Pakai LinkAja per 16 Januari
Dalam hal ini, Leza mengingatkan, pengguna agar langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal-hal yang tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan. Selain itu, tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya.
Berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Duo Emiten 'BUMI' Masuk Daftar Saham Paling Banyak Dibeli dan Dijual Asing
-
Gaduh Perjanjian Dagang RI-AS, Prof Harris: Jaga Kedaulatan Jangan Pakai Emosi Sesaat!
-
Claude Update AI "Karyawan Cerdas", Harga Saham IBM Rontok Parah!
-
IPOT Bongkar Kelemahan Aplikasi Trading yang Masih Andalkan Data Historis
-
Ma'ruf Amin Respons Menkeu Purbaya soal Mahalnya Bank Syariah
-
Tak Ada Lagi Alasan, Kemenperin Desak Industri Baja Segera Kantongi SNI
-
Harga Emas Pegadaian Rabu 25 Februari 2026, Galeri 24 Lebih Murah dari UBS
-
BKPM Permudah Izin KKPR Darat bagi Usaha Mikro
-
Orang Kaya RI Pilih Pindah ke Tangerang, Ini Buktinya.
-
Skandal Manipulasi, Ini Saham-saham yang 'Digoreng' Belvin