Berdasarkan isi somasi H Usman yang diterima terkesan ada nuansa agar pemusnahan limbah medis dan B3 dikelola di Kabupaten Jembrana dan tidak keluar Bali.
Namun saat ini dua perusahaan pemusnah limbah medis di Kabupaten Jembrana keduanya belum memiliki izin berdasarkan kelayakan dan ketentuan yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, untuk diketahui hasil dari pemusnahan limbah medis adalah dalam bentuk abu incenerator yang juga masih terkategori limbah B3.
Dengan demikian masih harus dikelola secara khusus oleh pihak pengolah yang saat ini satu satunya ada di Indonesia dan yakni PT PPLI (Prasadha Pamunah Limbah Industri) yang berlokasi di Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PPKLH, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Dwi Arbani mengatakan untuk pengolahan abu incenerator limbah medis ini di Indonesia hanya ada di Kabupaten Bogor Jawa Barat.
"Tidak ada di daerah lain. Nah, ini kan tentunya memerlukan pengangkutan dan penyeberangan lebih lanjut terkait hal ini," kata Dwi Arbani.
Sebagai destinasi pariwisata yang ramah lingkungan dengan visi Pemprov Bali "Nangun Sat Kerthi Bali" kondisi persoalan limbah medis ini menodai citra Bali yang pariwisatanya sudah mulai bertumbuh dari dampak pandemi COVID-19.
Berita Terkait
-
Alasan Somasi dan Padatnya Pelayaran, Limbah Medis dan B3 dari Bali Tak Diangkut PT LSN
-
Konflik PT LSN dan H. Usman soal Limbah Medis dan B3 Nodai Pariwisata Bali
-
10 Juta Lebih Wisatawan ke Bali Sepanjang 2022
-
Bali Jadi Favorit Wisatawan, Segini Jumlah Kendaraan dan Orang Masuk Lewat Pelabuhan
-
Berkas Kelar, Pembunuh Gung Mirah segera Disidang
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
26 Ide Jualan di Bazar Modal Kecil yang Pasti Laris dan Menguntungkan
-
Fondasi Ekonomi Warga RI Mulai Retak, Tanda-tandanya Mulai Muncul
-
Bukan Sekadar Tabungan, Inilah 10 Tanda Keuangan Anda Aman dan Stabil
-
IHSG Terus Lari Kencang 2% di Sesi I, 537 Saham Menghijau
-
Menteri Bahlil: Kunjungan ke Rusia untuk Amankan Pasokan Energi Nasional
-
Rusia Konfirmasi Prabowo Minta Pasokan Minyak Buat RI, AS Bisa Marah?
-
Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?
-
Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus
-
Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia
-
Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM