Suara.com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Salah satunya soal aturan beberapa lama devisa parkir di dalam negeri.
Sesuai dengan arahan dari Jokowi, kata Menko Airlangga ada beberapa sektor baru masuk ke dalam daftar yang harus menempatkan DHE di dalam negeri.
"Tadi juga arahan pak Presiden, ekspor yang selama ini positif itu perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa, untuk itu pak Presiden meminta PP 1 Tahun 2019 DHE itu untuk diperbaiki," kata Menko Airlangga usai Rapat Kabinet Terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (11/1/2023)
Dijelaskan Menko Airlangga, dalam PP yang masih berlaku, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Namun khusus Devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
DHE SDA sebagaimana dimaksud, berasal dari hasil barang ekspor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan, bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Sementara itu, kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Penempatan DHE SDA dalam Rekening DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor.
Adapun ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dilakukan berdasar Peraturan Bank Indonesia.
"Sekarang hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan dan perikanan yang wajib masuk di dalam negeri. Ini kita masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur dengan demikian kita lakukan revisi, sehingga peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan sejalan dengan peningkatan devisa," bebernya.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia 2023 Sulit Tembus 5 Persen, Ekspor Masih Tertekan
Airlangga memastikan, dalam PP tersebut juga akan diatur lama devisa parkir di dalam negeri.
"Jadi bukan hanya berkaitan dengan sektor tapi juga jumlahnya. Jumlah devisa berapa sektornya mana, kemudian berapa lama dia parkir di dalam negeri," pungkas Airlangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME