Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pensiun sebagai pejabat pada tahun 2024. Jabatan sebagai Menko Marves ini merupakan yang terakhir dirinya terlibat dalam pemerintahan.
Namun Luhut bukan orang baru masuk dalam pemerintahan. Mantan Jenderal TNI dari telah berada di pemerintahan sejak zaman Presiden BJ Habibie yaitu pada tahun 1999.
Dilansir dari berbagai sumber, setelah Luhut pensiun dari TNI, dia didapuk oleh Presiden BJ Habibie menjadi Duta Besar RI untuk Singapura pada tahun 1999.
Namun, jabatan tersebut hanya sementara, di mana Pria kelahiran 28 September 1947 diminta Presiden Abdurrahman Wahid menjadi Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI pada Kabinet Persatuan Nasional pada dari tahun 2000 sampai 2001.
Kemudian, pada tiga periode presiden setelahnya yaitu pada masa Megawati Soekarno Putri dan Susilo Bambang Yudhoyono (dua periode) Luhut tidak ditunjuk dan bertugas di lembaga atau pemerintahan.
Luhut baru ditunjuk kembali sebagai pejabat setelah Joko Widodo atau Jokowi menjadi Presiden. Saat itu, dia dipercaya sebagai Kepala Staf Kepresidenan RI pada periode 2014-2015.
Setelah itu, karir Luhut melonjak dan berpindah menjadi menteri sana-sini. Hingga akhirnya menetap sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sampai sekarang.
Berikut daftar karir Luhut Binsar Pandjaitan di Pemerintahan:
- Duta Besar RI Berkuasa Penuh Untuk Singapura (1999–2000)
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI pada Kabinet Persatuan Nasional (2000–2001)
- Kepala Staf Kepresidenan RI (2014–2015)
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan RI (2015–2016)
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (2016–2019)
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Kabinet Indonesia Maju (2019–Sekarang)
- Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (2018-Sekarang)
- Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (2020-Sekarang)
- Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional (2021-Sekarang)
- Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (2021-Sekarang)
- Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (2021-Sekarang)
- Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional (2022- )
- Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali (2021-Sekarang)
Baca Juga: Luhut Tak Mau Lagi Jadi Pejabat Setelah 2024, Hanya Tuhan yang Abadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara
-
Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I
-
BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?
-
Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading
-
Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah
-
Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?