Suara.com - Masyarakat nantinya hanya bisa menemukan minyak goreng curah kemasan dengan merek MinyaKita di pasar tradisional maupun ritel.Hal ini setelah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Mendag Zulhas melarang penjualan MinyaKita secara online.
Menurut dia, larangan ini sesuai dengan keputusan rapat tingkat menteri.
"Hasil rapat minggu lalu memutuskan dua hal. Pertama jualan daring (Minyakita) tidak boleh lagi. Diutamakan penjualan ke pasar-pasar rakyat," ujar Mendag seperti yang dikutip Rabu (8/2/2023).
Selain itu, Mendag Zulhas juga meminta masyarakat untuk menunjukkan KTP, ketika membeli minyak goreng merek MinyaKita.
Alasannya, untuk membatasi pihak-pihak yang memborong MinyaKita berlebih. Dengan begitu, tak pasokan MinyaKita tidak lagi kosong di pasar-pasar.
"Jadi, sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan Sampe orang beli itu memborong," kata dia.
Dia menjelaskan, masyarakat bisa membeli MinyaKita maksimal 5 kilogram, dengan syarat menunjukkan KTP dan hanya dikonsumsi untuk pribadi atau tidak boleh diperjualbelikan.
Sebelumnya, Alasan langkannya minyak goreng curah kemasan merek MinyaKita Terkuak. Sebenarnya, stok MinyaKita sangat melimpah di Gudang, hanya saja tidak distribusikan ke pasar-pasar.
Hal ini diketahui, setelah Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan stok MinyaKita di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Minyak Goreng MinyaKita Banyak di Gudang Tapi Tak Didistribusikan, Gimana Nih Pak Zulhas?
Dari sidak itu, diketahui ada 515 ton stok MinyaKita yang diproduksi pada bulan Desember 2022 di PT BKP tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestik Market Obligation (DMO). PT BKP merupakan produsen terbesar MinyaKita di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel
-
Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah
-
Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT
-
Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu
-
Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo