Suara.com - Masyarakat nantinya hanya bisa menemukan minyak goreng curah kemasan dengan merek MinyaKita di pasar tradisional maupun ritel.Hal ini setelah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Mendag Zulhas melarang penjualan MinyaKita secara online.
Menurut dia, larangan ini sesuai dengan keputusan rapat tingkat menteri.
"Hasil rapat minggu lalu memutuskan dua hal. Pertama jualan daring (Minyakita) tidak boleh lagi. Diutamakan penjualan ke pasar-pasar rakyat," ujar Mendag seperti yang dikutip Rabu (8/2/2023).
Selain itu, Mendag Zulhas juga meminta masyarakat untuk menunjukkan KTP, ketika membeli minyak goreng merek MinyaKita.
Alasannya, untuk membatasi pihak-pihak yang memborong MinyaKita berlebih. Dengan begitu, tak pasokan MinyaKita tidak lagi kosong di pasar-pasar.
"Jadi, sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan Sampe orang beli itu memborong," kata dia.
Dia menjelaskan, masyarakat bisa membeli MinyaKita maksimal 5 kilogram, dengan syarat menunjukkan KTP dan hanya dikonsumsi untuk pribadi atau tidak boleh diperjualbelikan.
Sebelumnya, Alasan langkannya minyak goreng curah kemasan merek MinyaKita Terkuak. Sebenarnya, stok MinyaKita sangat melimpah di Gudang, hanya saja tidak distribusikan ke pasar-pasar.
Hal ini diketahui, setelah Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan stok MinyaKita di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Minyak Goreng MinyaKita Banyak di Gudang Tapi Tak Didistribusikan, Gimana Nih Pak Zulhas?
Dari sidak itu, diketahui ada 515 ton stok MinyaKita yang diproduksi pada bulan Desember 2022 di PT BKP tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestik Market Obligation (DMO). PT BKP merupakan produsen terbesar MinyaKita di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Mengapa Beberapa Pullback Pulih Memberi Isyarat Sesuatu yang Lebih Besar dalam Dagangan Forex
-
Dasco Tengahi 2 Menteri Beda Pendapat soal Dana Rehab Aceh: Nah, Salaman Dulu Dong
-
Meski Berstatus Persero, Danantara: ANTM-PTBA Masih Bagian MIND ID
-
Ekspansi ke Infrastruktur EV, Emiten TRON Siap Garap SPKLU
-
Anak Usaha Emiten ELSA Mulai Bisnis Energi Rendah Karbon Lewat Green Terminal
-
Ingat! Maskapai Wajib Beri Diskon Tiket Pesawat saat Mudik
-
Mengapa Antam dan PTBA Ditempeli Status Persero Lagi?
-
Harga Cabai Naik Jelang Ramadhan, Mendag Salahkan Hujan
-
Siap-siap! Purbaya Pastikan THR ASN Rp 55 Triliun Cair Minggu Pertama Puasa
-
Harga Daging Ayam Naik Jelang Ramadan, Ini Alasan Mendag