Bisnis / Keuangan
Rabu, 15 Februari 2023 | 12:07 WIB
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

Bripda (Brigadir Polisi Dua): Rp2.103.700 hingha Rp3.457.100

Briptu (Brigadir Polisi Satu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

Brigpol (Brigadir Polisi): Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

Bripka (Brigadir Polisi Kepala): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu): Rp2.454.00 hingga Rp4.032.600

3. Golongan III (Perwira Pertama)

Ipda (Inspektur Polisi Dua): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200

Iptu (Inspektur Polisi Satu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Bagaimana Nasib Bharada E?

AKP (Ajun Komisaris Polisi): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

Kompol (Komisaris Polisi): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi): Rp3.093.900 hingga Rp 5.084.300

• Kombed Pol (Komisaris Besar Polisi): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigjen Pol (Brigadir Jenderal Polisi): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

Irjen Pol (Inspektur Jenderal Polisi): Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500

Komjen Pol (Komisaris Jenderal Polisi): Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800

Sehingga untuk Bharada Richard Eliezer gaji yang diterima masuk golongan Bharada (Bhayangkara Dua) dengan gaji Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100. Ini adalah golongan gaji terendah di Kepolisian Republik Indonesia.

Selain mendapatka gaji, ada juga tunjangan yang diterima polisi. Adapun tunjangan tersebut berupa tunjungan istri/suami, tunjangan pangan/beras, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, dan beberapa tunjangan lainnya.

Sementara pangkat Bharada termasuk dalam kelas jabatan 2. Sesuai dengan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, besar tunjangan kinerja yang diterima oleh anggota polisi berpangkat Bharada adalah Rp.2.089.000.

Tunjangan polisi telah tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) No 103 Th 2018 tentang "Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia". Adapun rincian tunjangannya sebagai berikut:

Kelas jabatan 18 : Rp34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Load More