Suara.com - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Hingga saat ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan masih membacakan pertimbangan vonis. Bharada E terlihat menggunakan kemeja putih dan melepas masker saat mendengarkan pembacaan pertimbangan vonis tersebut.
Sesekali Bharada E menunduk dan menatap ke arah meja kuasa hukumnya. Ia tempatkan kedua tangannya diantara kedua pahanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," kata Jaksa Paris Manulu, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menegaskan kalau Bharada E telah melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," terangnya.
Bharada E menjadi orang terakhir yang bakal menerima vonis. Sebelumnya sederet terdakwa telah dijatuhi vonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun. Seluruh hasil vonis itu lebih tinggi ketimbang tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Lantas apakah Bharada E bakal bernasib sama dengan terdakwa lainnya?
Tag
Berita Terkait
-
Saat Ferdy Sambo Divonis Mati, Irjen Krishna Murti Nyentil Lagi? Kini Bicara Kekuasaan
-
Ragam Tingkah Fans Bharada E Selama Persidangan, Rela Tinggalkan Keluarga Demi Dukung Icad
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Farhat Abbas Sindir Pengacaranya: Inilah Risiko Kalo Ngembek sama Hakim
-
SEDANG BERLANGSUNG, Live Streaming Vonis Bharada E, Sidang Lanjutan Kasus Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J, Akses Link dan Saksikan di Sini
-
Torang Deng Icad: Dukungan untuk Richard Eliezer Terus Mengalir ke PN Jaksel, Termasuk dari Keluarga Brigadir J
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran