Suara.com - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Hingga saat ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan masih membacakan pertimbangan vonis. Bharada E terlihat menggunakan kemeja putih dan melepas masker saat mendengarkan pembacaan pertimbangan vonis tersebut.
Sesekali Bharada E menunduk dan menatap ke arah meja kuasa hukumnya. Ia tempatkan kedua tangannya diantara kedua pahanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," kata Jaksa Paris Manulu, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menegaskan kalau Bharada E telah melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," terangnya.
Bharada E menjadi orang terakhir yang bakal menerima vonis. Sebelumnya sederet terdakwa telah dijatuhi vonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun. Seluruh hasil vonis itu lebih tinggi ketimbang tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Lantas apakah Bharada E bakal bernasib sama dengan terdakwa lainnya?
Tag
Berita Terkait
-
Saat Ferdy Sambo Divonis Mati, Irjen Krishna Murti Nyentil Lagi? Kini Bicara Kekuasaan
-
Ragam Tingkah Fans Bharada E Selama Persidangan, Rela Tinggalkan Keluarga Demi Dukung Icad
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Farhat Abbas Sindir Pengacaranya: Inilah Risiko Kalo Ngembek sama Hakim
-
SEDANG BERLANGSUNG, Live Streaming Vonis Bharada E, Sidang Lanjutan Kasus Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J, Akses Link dan Saksikan di Sini
-
Torang Deng Icad: Dukungan untuk Richard Eliezer Terus Mengalir ke PN Jaksel, Termasuk dari Keluarga Brigadir J
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Pecah Telur! Toy Story 5 Jadi Film Terlaris 2026 usai Raup Rp18,3 Triliun
-
Usut Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Kaitan dengan Kasus Abdul Wahid
-
Cara Menggunakan My FanCam di Galaxy Fold8, Nonton Konser Bisa Puas Pantau Aksi Bias
-
Mitchell Baker Cetak Sejarah usai Hattrick di Debut Piala AFF 2026, Ikuti Jejak Legenda Garuda
-
Pekerja Commute: Dari "Pepes" ke Pelaku Net Zero Emission yang Sukses
-
Rincian Harta Kekayaan Perry Warjiyo, Mundur Jadi Gubernur BI Setelah 8 Tahun Menjabat
-
Perry Warjiyo Mundur, Gimana Nasib Stabilitas Keuangan RI
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar
-
Serial Hollywood 'Reacher' Tayang di Mana? Ini Peran Agnez Mo dan Anggun C Sasmi
-
Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak