Suara.com - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Hingga saat ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan masih membacakan pertimbangan vonis. Bharada E terlihat menggunakan kemeja putih dan melepas masker saat mendengarkan pembacaan pertimbangan vonis tersebut.
Sesekali Bharada E menunduk dan menatap ke arah meja kuasa hukumnya. Ia tempatkan kedua tangannya diantara kedua pahanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," kata Jaksa Paris Manulu, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menegaskan kalau Bharada E telah melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," terangnya.
Bharada E menjadi orang terakhir yang bakal menerima vonis. Sebelumnya sederet terdakwa telah dijatuhi vonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun. Seluruh hasil vonis itu lebih tinggi ketimbang tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Lantas apakah Bharada E bakal bernasib sama dengan terdakwa lainnya?
Tag
Berita Terkait
-
Saat Ferdy Sambo Divonis Mati, Irjen Krishna Murti Nyentil Lagi? Kini Bicara Kekuasaan
-
Ragam Tingkah Fans Bharada E Selama Persidangan, Rela Tinggalkan Keluarga Demi Dukung Icad
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Farhat Abbas Sindir Pengacaranya: Inilah Risiko Kalo Ngembek sama Hakim
-
SEDANG BERLANGSUNG, Live Streaming Vonis Bharada E, Sidang Lanjutan Kasus Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J, Akses Link dan Saksikan di Sini
-
Torang Deng Icad: Dukungan untuk Richard Eliezer Terus Mengalir ke PN Jaksel, Termasuk dari Keluarga Brigadir J
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar