Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) menang gugatan judicial release melawan krediturnya di Paris. Kreditur yang mengajukan gugatan itu ialah Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Gugatan yang diajukan terkait Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu,
Dalam putusannya, pengadilan Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446. Kemudian, pengadilan memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 euro sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut.
Atas kemenangan itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan, restrukturisasi yang dilalui perseroan berdasarkan proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Untuk itu, kiranya hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Menurut Irfan, adanya upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor ini tentunya menjadi sebuah tindakan yang sangat disayangkan dan bertentangan dengan spirit sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh stakeholder-nya.
Kemenangan ini, lanjutnya, sebagai bukti bahwa perseroan serius dalam melakukan restrukturisasi kewajiban usaha.
"Khususnya melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan, selaras dengan dinamika restrukturisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan," kata di.
Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, seperti permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan gugatan winding up pada pengadilan di Australia yang telah ditolak otoritas hukum terkait, serta gugatan judicial liquidation terhadap GIHF, di mana hal ini yang sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia.
Baca Juga: Garuda Indonesia Turunkan Biaya Layanan Penerbangan Haji 2023 Jadi Rp 37,43 Juta
Ketetapan hukum tersebut, yang diikuti berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara, semakin menegaskan landasan hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Kinerja BRI Stabil dan Berkelanjutan, Laba Capai Rp41,2 Triliun
-
Bos Danantara Geleng-geleng, Dari Ribuan BUMN Hanya 8 yang Setor Dividen Jumbo
-
Merger BUMN Karya: WSKT Makin Dekat Desliting, Rugi Bersih Naik Jadi Rp 3,17 T
-
Dorong Ekonomi Indonesia, HSBC Indonesia Komitmen Bantu UMKM Naik Kelas
-
Harga Emas UBS dan Galeri 24 Kompak Naik Signifikan Jadi Rp 2,4 Jutaan
-
Anggota DPR: Kasus Pertalite Campur Air di Jawa Timur Cuma Isu Medsos
-
Bank Indonesia : Tahun Depan Beli Dimsum di China Bisa Bayar Pakai QRIS
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan