Suara.com - Kepolisian RI mengungkapkan modus oknum dalam kasus kemas ulang minyak bersubsidi merek MinyaKita. Kasus ini terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, para oknum menjual MinyaKita bekas pakai, yang kemudian dikemas ulang di botol minuman berukuran 1,5 liter.
Lalu, oknum menjual minyak goreng itu di atas harga eceran tertinggi atau HET sebesar Rp 14.000/liter di pasar-pasar yang kemudian dibeli oleh para emak-emak.
Kasus ini juga terungkap, setelah adanya curhatan para pemilik warung makan perihal minyak goreng yang harganya sangat bervariasi di pasar.
"Atas dasar informasi itulah kemudian saya teruskan ke Dirreskrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) selaku ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti," ujarnya dalam konferensi pers yang ditulis Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut, Taufan mengungkapkan ada tiga kandungan zat yang berbahaya dari minyak goreng bekas yang dikemas ulang. Hal ini diketahui, setelah Kepolisian melakukan uji lab terhadap minyak goreng tersebut.
"Terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK bilangan Peroksida, PK bilangan asam, PK bilangan penyabunan dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatannya," imbuh dia.
Atas perlakukan itu, Taufan menyebut, para oknum bisa disangkakan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan.
Para oknum akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"IB diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan berupa penyalahgunaan minyak goreng rakyat merek Minyakita," pungkas dia.
Baca Juga: Ekonom Sebut Ketidakpastian Regulasi Beri Dampak Pada Pasokan dan Harga Minyak Goreng
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Kadin Wanti-wanti Manajemen DSI, Fase Awal Operasi Sangat Krusial
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini, Masih di Level 6.100-an
-
Bank Indonesia Optimistis Inflasi Terkendali, Apa Buktinya?
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
Fitch Ratings Proyeksi Profitabilitas ARTO dengan Dukungan Ekosistem GOTO
-
Tinggalkan Perang Bunga, BTN Kini Kejar CASA Lewat Ecosystem Banking
-
Harga Emas di Pegadaian Turun Semua Hari Ini, Cek Daftarnya di Sini!
-
Fitch Afirmasi Peringkat Bank Jago (ARTO) di Level A dengan Outlook Stabil
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Ratusan Bank dan Bank Syariah Resmi Merger Massal, Ini Dampaknya!