Suara.com - Kepolisian RI mengungkapkan modus oknum dalam kasus kemas ulang minyak bersubsidi merek MinyaKita. Kasus ini terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, para oknum menjual MinyaKita bekas pakai, yang kemudian dikemas ulang di botol minuman berukuran 1,5 liter.
Lalu, oknum menjual minyak goreng itu di atas harga eceran tertinggi atau HET sebesar Rp 14.000/liter di pasar-pasar yang kemudian dibeli oleh para emak-emak.
Kasus ini juga terungkap, setelah adanya curhatan para pemilik warung makan perihal minyak goreng yang harganya sangat bervariasi di pasar.
"Atas dasar informasi itulah kemudian saya teruskan ke Dirreskrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) selaku ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti," ujarnya dalam konferensi pers yang ditulis Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut, Taufan mengungkapkan ada tiga kandungan zat yang berbahaya dari minyak goreng bekas yang dikemas ulang. Hal ini diketahui, setelah Kepolisian melakukan uji lab terhadap minyak goreng tersebut.
"Terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK bilangan Peroksida, PK bilangan asam, PK bilangan penyabunan dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatannya," imbuh dia.
Atas perlakukan itu, Taufan menyebut, para oknum bisa disangkakan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan.
Para oknum akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"IB diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan berupa penyalahgunaan minyak goreng rakyat merek Minyakita," pungkas dia.
Baca Juga: Ekonom Sebut Ketidakpastian Regulasi Beri Dampak Pada Pasokan dan Harga Minyak Goreng
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Serapan Baru 70 Persen, Belanja Pemerintah Dikebut di 1 Bulan Terakhir 2025
-
Kuota LPG 3Kg Ditambah 350.000 Ton Tanpa Anggaran Baru
-
BI dan Kementerian Investasi Integrasikan Layanan Perizinan
-
CEO Danantara Sebut Merger GOTO dan Grab Masih Berjalan: Sinyalnya Positif
-
Forum Ekonomi KB Bank Hadirkan Tokoh Nasional Bahas Arah Ekonomi dan Investasi Jelang 2026
-
Waduh, NIlai Tukar Rupiah Diramal Tembus Rp16.800 di Akhir Tahun
-
Airlangga Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen, Kalah Optimistis dari Purbaya
-
IHSG Melempem di Akhir Perdagangan Hari Ini Setelah Cetak Rekor, Apa Pemicunya
-
Purbaya Sebut Ekonomi RI Lambat 8 Bulan Pertama 2025 karena Salah Urus, Sindir Sri Mulyani?
-
Harga Cabai Naik Tajam Jelang Libur Nataru