Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari selaku mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). MA tetap menghukum terdakwa 3,5 tahun dalam perkara pemerasan ke perusahaan jasa titipan.
"Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejari Kota Tangerang. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari tersebut," dalam putusan MA yang dikutip.
Putusan kasasi dilakukan pada 19 Januari 2023 dalam musyawarah majelis hakim yang diketuai oleh hakim agung Desnayeti, hakim agung Soesilo, dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung Agustinus Purnomo Hadi sebagai hakim anggota. Sedangkan panitera pengganti adalah Bayu Ruhul Azam.
"Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota," dalam putusan MA.
Dalam pertimbangan, MA berpendapat bahwa alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan. Putusan judex facti atau pengadilan tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum untuk mengadili terdakwa.
"Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa. Selain itu, judex facti pun telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam diri Terdakwa," dalam pertimbangan putusan MA.
Berdasarkan pertimbangan, putusan pengadilan dalam perkara ini menurut majelis tidak bertentangan. Maka permohonan kasasi terdakwa dinyatakan ditolak.
Sebagaimana diketahui, terdakwa divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Serang pada Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 8 Agustus, 2022. Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Vincentius Istiko Murtiadji selaku mantan Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II. Denda para para terdakwa adalah Rp 100 juta.
"Menjatuhkan pidana Qurnia Ahmad Bukhari pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka dipidana 3 bulan," kata Slamet Widodo di Serang, Senin (8/8) lalu.
Baca Juga: Morgan Simanjuntak Pemvonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Naik Jabatan Jadi Hakim Tinggi
Oleh hakim, terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dari perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldina Sarana Logistik (ESL).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap