Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat suara perihal tuntutan mundur yang harus dilakukan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dari jabatannya sebagai orang nomer satu di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Desakan mundur Suryo mengemuka di jagat media sosial usai dirinya diketahui memiliki harta hingga Rp14,4 miliar dan keterlibatannya dalam klub motor gede (moge) Belasting Rijder DJP.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti mengatakan pemecatan terhadap pejabat negara tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada prosedur yang harus dilalui.
"Ada prosedurnya, tentu saja tidak semudah itu," kata Frans di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Lagipula, kata Frans, jika dirasa tidak ada kesalahan signifikan maka yang bersangkutan tidak perlu mundur.
"Kalau memang tidak ada kesalahan yang signifikan atau apa, ya tidak diperlukan untuk mundur. Kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa. Semua progres dan update dari laporan-laporan yang ada di lapangan selalu dipantau oleh tim Kemenkeu sehingga nanti kita akan senantiasa juga update kepada media dan publik," tuturnya.
Usai kasus harta jumbo eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, publik kini menyorot sosok Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo. Dalam sebuah unggahan ia tampak bergaya mengendarai motor gede alias moge bersama klub Belasting Rijder DJP.
Klub Belasting Rijder DJP ini diketahui adalah sebuah wadah komunitas yang mayoritas para pegawai pajak yang gemar berkendara naik moge. Setelah video tersebut viral, akun Instagram komunitas itu, @belastingrijder, tak bisa ditemukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani tampaknya geram akan ulah para anak buahnya itu. Dalam unggahan di media sosialnya, ia meminta kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk memberikan penjelasan dan menyampaikannya kepada masyarakat mengenai jumlah harta kekayaan yang dimilikinya dan dari mana sumber harta kekayaan sebagaimana dilaporkan di LHKPN.
Baca Juga: Cara Melaporkan Pegawai Kemenkeu Pamer Harta Seperti Rafael Alun
Dia mengatakan, pejabat atau pegawai pajak yang mengendarai dan memamerkannya kepada publik telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.
"Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, Minggu (26/2/2023).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suryo Utomo diketahui memiliki harta Rp 14,4 miliar, di antaranya tanah dan bangunan sebesar Rp 14,16 miliar dan alat transportasi dan mesin Rp 947 juta, harta bergerak lainnya Rp 1,54 miliar, kas dan setara kas Rp 2,8 miliar, dan utang Rp 5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China