Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat suara perihal tuntutan mundur yang harus dilakukan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dari jabatannya sebagai orang nomer satu di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Desakan mundur Suryo mengemuka di jagat media sosial usai dirinya diketahui memiliki harta hingga Rp14,4 miliar dan keterlibatannya dalam klub motor gede (moge) Belasting Rijder DJP.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti mengatakan pemecatan terhadap pejabat negara tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada prosedur yang harus dilalui.
"Ada prosedurnya, tentu saja tidak semudah itu," kata Frans di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Lagipula, kata Frans, jika dirasa tidak ada kesalahan signifikan maka yang bersangkutan tidak perlu mundur.
"Kalau memang tidak ada kesalahan yang signifikan atau apa, ya tidak diperlukan untuk mundur. Kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa. Semua progres dan update dari laporan-laporan yang ada di lapangan selalu dipantau oleh tim Kemenkeu sehingga nanti kita akan senantiasa juga update kepada media dan publik," tuturnya.
Usai kasus harta jumbo eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, publik kini menyorot sosok Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo. Dalam sebuah unggahan ia tampak bergaya mengendarai motor gede alias moge bersama klub Belasting Rijder DJP.
Klub Belasting Rijder DJP ini diketahui adalah sebuah wadah komunitas yang mayoritas para pegawai pajak yang gemar berkendara naik moge. Setelah video tersebut viral, akun Instagram komunitas itu, @belastingrijder, tak bisa ditemukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani tampaknya geram akan ulah para anak buahnya itu. Dalam unggahan di media sosialnya, ia meminta kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk memberikan penjelasan dan menyampaikannya kepada masyarakat mengenai jumlah harta kekayaan yang dimilikinya dan dari mana sumber harta kekayaan sebagaimana dilaporkan di LHKPN.
Baca Juga: Cara Melaporkan Pegawai Kemenkeu Pamer Harta Seperti Rafael Alun
Dia mengatakan, pejabat atau pegawai pajak yang mengendarai dan memamerkannya kepada publik telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.
"Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, Minggu (26/2/2023).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suryo Utomo diketahui memiliki harta Rp 14,4 miliar, di antaranya tanah dan bangunan sebesar Rp 14,16 miliar dan alat transportasi dan mesin Rp 947 juta, harta bergerak lainnya Rp 1,54 miliar, kas dan setara kas Rp 2,8 miliar, dan utang Rp 5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Saham-saham IPO Rontok ke Zona Merah, Emiten Punya Raffi Ahmad Apa Kabar?
-
IHSG Berbalik ke Zona Hijau: Ini Saham-saham Paling Banyak Dibeli Investor
-
Beda Jauh LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah dengan 'Harta' yang Ditemukan Polisi
-
Trump Sebut Kesepakatan Gencatan Senjata Selesai, AS dan Iran Kembali Berperang
-
Rumah Estetik Saja Tidak Cukup, Pahami Standar Keamanan Listrik Modern
-
Cheers..! Happy Hapsoro Suami Puan Maharani Borong Saham Emiten Diskotik SCBD
-
Daftar Harga Pangan Terbaru: Cabai Rawit Paling Mahal!
-
Target Operasi 2030, PGE Tajak Sumur Eksplorasi Pertama PLTP Lumut Balai Unit 3
-
Pos Indonesia Tingkatkan Pemahaman Tata Kelola Perusahaan dan Mitigasi Risiko Hukum
-
Kapal Tanker Pertamina Lolos, Selat Hormuz Dipastikan Aman?