Suara.com - Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) DIY Eko Darmanto menjadi sorotan setelah kedapatan pamer kemewahan di akun Instagramnya.
Setelah akun tersebut menghilang, warganet pun bertanya-tantya berapa kekayaan dan gaji Eko Darmanto sehingga cukup untuk bermewah-mewahan? Jika Eko Darmanto berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), benarkah gajinya sebegitu besar untuk beli mobil mewah?
Kehidupannya yang penuh kemewahan membuat warganet kaget dan penasaran terhadap kekayaan Eko Darmanto. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan pada 15 Januari 2022, tercatat dia memiliki total harta mencapai Rp6,72 miliar. Adapun asetnya yang paling banyak berupa tanah dan bangunan.
Aset tanah dan bangunan itu mencapai Rp12,5 miliar yang tersebar di dua wilayah. Pertama, ada di Malang dengan luas 240 m2/410 m2 yang merupakan hibah tanpa akta senilai Rp2,5 miliar. Lalu, di Jakarta Utara hasil sendiri seluas 327 m2/342 m2 sebesar Rp10 miliar.
Tak hanya itu, harta kekayaan Eko Darmanto juga ada yang berupa alat transportasi. Ia memiliki mobil BMW Sedan serta Mercedes Benz Sedan tahun 2018 yang masing-masingnya senilai Rp 850 juta dan Rp 600 juta.
Kemudian, ada sederet mobil zaman dulu. Mulai dari Jeep Willys tahun 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air bekas tahun 1955 senilai Rp 200 juta, Fargo Dodge bekas tahun 1957 senilai Rp 150 juta, Chevrolet Apache 1957 sebesar Rp 200 juta, hingga Ford Bronco 1972, Rp 150 juta.
Belum lagi, Eko juga mengoleksi mobil Toyota Fortuner 2019 senilai Rp 400 juta serta Mazda Mazda 2 seharga Rp200 juta. Apabila ditotal, harta kekayaannya dari aset kendaraan tersebut mencapai Rp 2,9 miliar dan semuanya merupakan hasil sendiri.
Lalu, ada pula harta bergerak lainnya senilai Rp100,7 juta, serta kas dan setara kas Rp238,9 juta. Eko Darmanto juga tercatat memiliki utang sebesar Rp9 miliar, sehingga harta kekayaannya menjadi Rp6,7 miliar.
Profil kemewahan Eko Darmanto juga tidak sejalan dengan gaji PNS pada umumnya. Seperti diketahui, pejabat Bea Cukai biasanya merupakan PNS dengan Golongan IV. Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977. Untuk PNS Golongan IV rinciannya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Jogja Pamer Hidup Mewah, Tunjangan Jabatannya Bisa Buat Beli Moge?
1. Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Kemudian, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur Tunjangan Kinerja di Kementerian Keuangan menyatakan tunjangan tersebut bisa diperoleh per kelas jabatan dengan nominal tertinggi Rp46.950.000 per bulan. Jika Eko Darmanto memperoleh gaji dan tunjangan tertinggi setiap bulan, maka total yang bisa dia dapatkan adalah sekitar Rp53 juta.
Berita Terkait
-
Segini Harga Pesawat Cessna yang Dipamerkan Pejabat Bea Cukai Jogja, Punya Siapa?
-
Viral Punya Pesawat! Yuk Intip Mobil Mewah Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta
-
Deretan Mobil Bos Bea Cukai Jogja yang Keciduk Netizen Karena Gaya Hidup Mewah
-
Kepala Bea Cukai Jogja Pamer Hidup Mewah, Tunjangan Jabatannya Bisa Buat Beli Moge?
-
Gaya Hidup Mewah Pejabat Bea Cukai Jogja Bakal Dibongkar Sore Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing