Suara.com - Terkuaknya harta kekayaan milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo membuat Kementerian Keuangan semakin masif melakukan pengecekan terhadap harta kekayaan para pegawai mereka. Hal ini juga merembet ke para pegawai di bawah naungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Terbaru, publik menyoroti Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto. Pasalnya, pejabat tinggi bea cukai ini kerap kali memamerkan gaya hidupnya yang mewah.
Tak main-main, Eko sering memamerkan pesawat pribadi jenis Cessna dengan nilai jual hingga miliaran rupiah. Ia juga sering memamerkan harta mewah lainnya berupa motor gede (moge) di akun Instagramnya @eko_darmanto_bc.
Kendati akun Instagramnya diketahui sudah dihapus, namun warganet sudah banyak yang mengetahui kehidupan mewah pejabat bea cukai ini.
Lalu, berapa sebenarnya nilai tunjangan para pejabat di bea cukai ini? Simak inilah selengkapnya.
Besaran tunjangan para pegawai di Direktoran Jenderal Bea Cukai ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun beberapa jenis tunjangan ini diatur sesuai dengan kelas jabatan sebagai berikut :
- Kelas jabatan 1 sebesar Rp. 2.575.000,00
- Kelas jabatan 2 hingga jabatan 4 sebesar Rp. 2.755.000,00
- Kelas jabatan 5 sebesar Rp. 3.375.000,00
- Kelas jabatan 6 sebesar Rp. 3.611.000,00
- Kelas jabatan 7 sebesar Rp. 3.864.000,00
- Kelas jabatan 8 sebesar Rp. 3.980.000,00
- Kelas jabatan 9 sebesar Rp. 4.179.000,00
- Kelas jabatan 10 sebesar Rp. 4.388.000,00
- Kelas jabatan 11 sebesar Rp. 4.607.000,00
- Kelas jabatan 12 sebesar Rp. 4.837.000,00
- Kelas jabatan 13 sebesar Rp. 5.079.000,00
- Kelas jabatan 14 sebesar Rp. 6.349.000,00
- Kelas jabatan 15 sebesar Rp. 7.474.000,00
- Kelas jabatan 16 sebesar Rp. 8.458.000,00
- Kelas jabatan 17 sebesar Rp. 10.947.000,00
- Kelas jabatan 18 sebesar Rp. 12.370.000,00
- Kelas jabatan 19 sebesar Rp. 13.670.000,00
- Kelas jabatan 20 sebesar Rp. 16.700.000,00
- Kelas jabatan 21 sebesar Rp. 18.880.000,00
- Kelas jabatan 22 sebesar Rp. 21.330.000,00
- Kelas jabatan 23 sebesar Rp. 24.100.000,00
- Kelas jabatan 24 sebesar Rp. 32.540.000,00
- Kelas jabatan 25 sebesar Rp. 36.770.000,00
- Kelas jabatan 26 sebesar Rp. 41.550.000,00
- Kelas jabatan 27 sebesar Rp. 46.950.000,00.
Peraturan pembagian tunjangan ini pun diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, dimana untuk jabatan Eko selaku kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai masuk dalam kategori jabatan 8 hingga 10, yang artinya tunjangan perbulan yang diterima oleh Eko kisaran Rp. 3.980.000,00 hingga Rp. 4.388.000,00.
Hal ini menjadi perhatian masyarakat karena harta mewah yang dipamerkan tidak sesuai dengan tunjangan yang diterima oleh Eko.
Baca Juga: Eko Si Pejabat Bea Cukai Pamer Pesawat Cessna Harga Miliaran, Stafsus Menkeu Buka Suara
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Stafsus Sri Mulyani Pastikan Gaya Hedon Pegawai Bea Cukai Jadi Perhatian Pimpinan Instansi
-
Gunung Es Rekening Gendut Pegawai Pajak
-
Eko Si Pejabat Bea Cukai Pamer Pesawat Cessna Harga Miliaran, Stafsus Menkeu Buka Suara
-
Pejabat Bea Cukai Hobi Pamer Pesawat Cessna hingga Harley Davidson, Utangnya Tembus Rp 9 Miliar!
-
Gaya Hidup dan Mobil Mewah Pegawai Ditjen Bea Cukai Juga Disorot
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021