Suara.com - Terkuaknya harta kekayaan milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo membuat Kementerian Keuangan semakin masif melakukan pengecekan terhadap harta kekayaan para pegawai mereka. Hal ini juga merembet ke para pegawai di bawah naungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Terbaru, publik menyoroti Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto. Pasalnya, pejabat tinggi bea cukai ini kerap kali memamerkan gaya hidupnya yang mewah.
Tak main-main, Eko sering memamerkan pesawat pribadi jenis Cessna dengan nilai jual hingga miliaran rupiah. Ia juga sering memamerkan harta mewah lainnya berupa motor gede (moge) di akun Instagramnya @eko_darmanto_bc.
Kendati akun Instagramnya diketahui sudah dihapus, namun warganet sudah banyak yang mengetahui kehidupan mewah pejabat bea cukai ini.
Lalu, berapa sebenarnya nilai tunjangan para pejabat di bea cukai ini? Simak inilah selengkapnya.
Besaran tunjangan para pegawai di Direktoran Jenderal Bea Cukai ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun beberapa jenis tunjangan ini diatur sesuai dengan kelas jabatan sebagai berikut :
- Kelas jabatan 1 sebesar Rp. 2.575.000,00
- Kelas jabatan 2 hingga jabatan 4 sebesar Rp. 2.755.000,00
- Kelas jabatan 5 sebesar Rp. 3.375.000,00
- Kelas jabatan 6 sebesar Rp. 3.611.000,00
- Kelas jabatan 7 sebesar Rp. 3.864.000,00
- Kelas jabatan 8 sebesar Rp. 3.980.000,00
- Kelas jabatan 9 sebesar Rp. 4.179.000,00
- Kelas jabatan 10 sebesar Rp. 4.388.000,00
- Kelas jabatan 11 sebesar Rp. 4.607.000,00
- Kelas jabatan 12 sebesar Rp. 4.837.000,00
- Kelas jabatan 13 sebesar Rp. 5.079.000,00
- Kelas jabatan 14 sebesar Rp. 6.349.000,00
- Kelas jabatan 15 sebesar Rp. 7.474.000,00
- Kelas jabatan 16 sebesar Rp. 8.458.000,00
- Kelas jabatan 17 sebesar Rp. 10.947.000,00
- Kelas jabatan 18 sebesar Rp. 12.370.000,00
- Kelas jabatan 19 sebesar Rp. 13.670.000,00
- Kelas jabatan 20 sebesar Rp. 16.700.000,00
- Kelas jabatan 21 sebesar Rp. 18.880.000,00
- Kelas jabatan 22 sebesar Rp. 21.330.000,00
- Kelas jabatan 23 sebesar Rp. 24.100.000,00
- Kelas jabatan 24 sebesar Rp. 32.540.000,00
- Kelas jabatan 25 sebesar Rp. 36.770.000,00
- Kelas jabatan 26 sebesar Rp. 41.550.000,00
- Kelas jabatan 27 sebesar Rp. 46.950.000,00.
Peraturan pembagian tunjangan ini pun diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, dimana untuk jabatan Eko selaku kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai masuk dalam kategori jabatan 8 hingga 10, yang artinya tunjangan perbulan yang diterima oleh Eko kisaran Rp. 3.980.000,00 hingga Rp. 4.388.000,00.
Hal ini menjadi perhatian masyarakat karena harta mewah yang dipamerkan tidak sesuai dengan tunjangan yang diterima oleh Eko.
Baca Juga: Eko Si Pejabat Bea Cukai Pamer Pesawat Cessna Harga Miliaran, Stafsus Menkeu Buka Suara
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Stafsus Sri Mulyani Pastikan Gaya Hedon Pegawai Bea Cukai Jadi Perhatian Pimpinan Instansi
-
Gunung Es Rekening Gendut Pegawai Pajak
-
Eko Si Pejabat Bea Cukai Pamer Pesawat Cessna Harga Miliaran, Stafsus Menkeu Buka Suara
-
Pejabat Bea Cukai Hobi Pamer Pesawat Cessna hingga Harley Davidson, Utangnya Tembus Rp 9 Miliar!
-
Gaya Hidup dan Mobil Mewah Pegawai Ditjen Bea Cukai Juga Disorot
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea