Suara.com - Terkuaknya harta kekayaan milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo membuat Kementerian Keuangan semakin masif melakukan pengecekan terhadap harta kekayaan para pegawai mereka. Hal ini juga merembet ke para pegawai di bawah naungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Terbaru, publik menyoroti Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto. Pasalnya, pejabat tinggi bea cukai ini kerap kali memamerkan gaya hidupnya yang mewah.
Tak main-main, Eko sering memamerkan pesawat pribadi jenis Cessna dengan nilai jual hingga miliaran rupiah. Ia juga sering memamerkan harta mewah lainnya berupa motor gede (moge) di akun Instagramnya @eko_darmanto_bc.
Kendati akun Instagramnya diketahui sudah dihapus, namun warganet sudah banyak yang mengetahui kehidupan mewah pejabat bea cukai ini.
Lalu, berapa sebenarnya nilai tunjangan para pejabat di bea cukai ini? Simak inilah selengkapnya.
Besaran tunjangan para pegawai di Direktoran Jenderal Bea Cukai ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun beberapa jenis tunjangan ini diatur sesuai dengan kelas jabatan sebagai berikut :
- Kelas jabatan 1 sebesar Rp. 2.575.000,00
 - Kelas jabatan 2 hingga jabatan 4 sebesar Rp. 2.755.000,00
 - Kelas jabatan 5 sebesar Rp. 3.375.000,00
 - Kelas jabatan 6 sebesar Rp. 3.611.000,00
 - Kelas jabatan 7 sebesar Rp. 3.864.000,00
 - Kelas jabatan 8 sebesar Rp. 3.980.000,00
 - Kelas jabatan 9 sebesar Rp. 4.179.000,00
 - Kelas jabatan 10 sebesar Rp. 4.388.000,00
 - Kelas jabatan 11 sebesar Rp. 4.607.000,00
 - Kelas jabatan 12 sebesar Rp. 4.837.000,00
 - Kelas jabatan 13 sebesar Rp. 5.079.000,00
 - Kelas jabatan 14 sebesar Rp. 6.349.000,00
 - Kelas jabatan 15 sebesar Rp. 7.474.000,00
 - Kelas jabatan 16 sebesar Rp. 8.458.000,00
 - Kelas jabatan 17 sebesar Rp. 10.947.000,00
 - Kelas jabatan 18 sebesar Rp. 12.370.000,00
 
- Kelas jabatan 19 sebesar Rp. 13.670.000,00
 - Kelas jabatan 20 sebesar Rp. 16.700.000,00
 - Kelas jabatan 21 sebesar Rp. 18.880.000,00
 - Kelas jabatan 22 sebesar Rp. 21.330.000,00
 - Kelas jabatan 23 sebesar Rp. 24.100.000,00
 - Kelas jabatan 24 sebesar Rp. 32.540.000,00
 - Kelas jabatan 25 sebesar Rp. 36.770.000,00
 - Kelas jabatan 26 sebesar Rp. 41.550.000,00
 - Kelas jabatan 27 sebesar Rp. 46.950.000,00.
 
Peraturan pembagian tunjangan ini pun diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, dimana untuk jabatan Eko selaku kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai masuk dalam kategori jabatan 8 hingga 10, yang artinya tunjangan perbulan yang diterima oleh Eko kisaran Rp. 3.980.000,00 hingga Rp. 4.388.000,00.
Hal ini menjadi perhatian masyarakat karena harta mewah yang dipamerkan tidak sesuai dengan tunjangan yang diterima oleh Eko.
Baca Juga: Eko Si Pejabat Bea Cukai Pamer Pesawat Cessna Harga Miliaran, Stafsus Menkeu Buka Suara
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
- 
            
              Stafsus Sri Mulyani Pastikan Gaya Hedon Pegawai Bea Cukai Jadi Perhatian Pimpinan Instansi
 - 
            
              Gunung Es Rekening Gendut Pegawai Pajak
 - 
            
              Eko Si Pejabat Bea Cukai Pamer Pesawat Cessna Harga Miliaran, Stafsus Menkeu Buka Suara
 - 
            
              Pejabat Bea Cukai Hobi Pamer Pesawat Cessna hingga Harley Davidson, Utangnya Tembus Rp 9 Miliar!
 - 
            
              Gaya Hidup dan Mobil Mewah Pegawai Ditjen Bea Cukai Juga Disorot
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!