- DJP hapus sanksi denda & bunga telat lapor SPT OP 2025 hingga 30 April 2026.
- Penghapusan sanksi dilakukan otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
- Telat lapor periode ini tak batalkan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengambil langkah akomodatif bagi para wajib pajak (WP). Otoritas pajak memutuskan untuk menghapuskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025.
Kebijakan relaksasi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Berdasarkan beleid tersebut, dispensasi diberikan bagi WP yang melakukan pelaporan maupun pembayaran dalam periode 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.
Langkah ini menjadi "angin segar" bagi masyarakat yang melewatkan tenggat waktu normal pada akhir Maret lalu. Tak hanya denda keterlambatan pelaporan, DJP juga menghapuskan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.
"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga," tulis pengumuman DJP yang dikutip pada Jumat (3/4/2026).
Mekanisme penghapusan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem. DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan di periode tersebut. Adapun jika STP terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskannya secara jabatan.
Selain pembebasan denda, DJP memberikan jaminan bahwa keterlambatan ini tidak akan berdampak negatif pada reputasi kepatuhan wajib pajak. Keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).
Hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat performa kepatuhan formal yang cukup solid dengan total 10.653.931 SPT yang telah masuk.
Rinciannya, Orang Pribadi Karyawan sebanyak 9.315.880 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 1.116.703 SPT, Badan (Rp) sebanyak 219.161 SPT dan Badan (USD) sebanyak 164 SPT.
Selain itu, untuk WP Badan dengan tahun buku berbeda (dilaporkan sejak Agustus 2025), tercatat sebanyak 1.992 SPT (IDR) dan 31 SPT (USD) telah diterima oleh otoritas. Dengan adanya perpanjangan "napas" melalui penghapusan sanksi ini, DJP optimistis rasio kepatuhan akan terus meningkat hingga akhir bulan April mendatang.
Baca Juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China
-
Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026
-
Target IPO 2026 Tak Berubah Meski Awal Tahun Sepi di Pasar Modal
-
BNI Ajak Nasabah Kurangi Emisi Lewat Fitur wondr earth, Hitung Jejak Karbon hingga Tanam Pohon
-
Pasca - Gempa M 7,3 Sulut, PLTP Lahendong Dipastikan Tetap Stabil
-
Menaker Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas Hadapi AI
-
IHSG Sepekan Loyo ke Level 7.026, Asing Jual Rp 33 Triliun!
-
Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Amsal Sitepu Ditunjuk Jadi Ketua Gekrafs Karo
-
Sektor Properti 2026 Ngegas! Kredit Tembus 13 Persen