- DJP hapus sanksi denda & bunga telat lapor SPT OP 2025 hingga 30 April 2026.
- Penghapusan sanksi dilakukan otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
- Telat lapor periode ini tak batalkan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengambil langkah akomodatif bagi para wajib pajak (WP). Otoritas pajak memutuskan untuk menghapuskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025.
Kebijakan relaksasi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Berdasarkan beleid tersebut, dispensasi diberikan bagi WP yang melakukan pelaporan maupun pembayaran dalam periode 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.
Langkah ini menjadi "angin segar" bagi masyarakat yang melewatkan tenggat waktu normal pada akhir Maret lalu. Tak hanya denda keterlambatan pelaporan, DJP juga menghapuskan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.
"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga," tulis pengumuman DJP yang dikutip pada Jumat (3/4/2026).
Mekanisme penghapusan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem. DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan di periode tersebut. Adapun jika STP terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskannya secara jabatan.
Selain pembebasan denda, DJP memberikan jaminan bahwa keterlambatan ini tidak akan berdampak negatif pada reputasi kepatuhan wajib pajak. Keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).
Hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat performa kepatuhan formal yang cukup solid dengan total 10.653.931 SPT yang telah masuk.
Rinciannya, Orang Pribadi Karyawan sebanyak 9.315.880 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 1.116.703 SPT, Badan (Rp) sebanyak 219.161 SPT dan Badan (USD) sebanyak 164 SPT.
Selain itu, untuk WP Badan dengan tahun buku berbeda (dilaporkan sejak Agustus 2025), tercatat sebanyak 1.992 SPT (IDR) dan 31 SPT (USD) telah diterima oleh otoritas. Dengan adanya perpanjangan "napas" melalui penghapusan sanksi ini, DJP optimistis rasio kepatuhan akan terus meningkat hingga akhir bulan April mendatang.
Baca Juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region
-
Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?
-
BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya
-
Jadi Pertimbangan Serok, Harga Emas Batangan Diproyeksi Anjlok Pekan Depan
-
Pertamina Rombak Besar-besaran, 31 Anak Perusahaan Resmi Direstrukturisasi
-
Warga Malaysia Sering Kepo Kecanggihan Whoosh
-
Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan
-
BNI Perkenalkan Logo HUT ke-80, Simbol Pengabdian dan Komitmen Melayani Negeri
-
IHSG Melambat, Volume Transaksi Terpangkas Lebih dari 3 Persen
-
Purbaya Rombak Beasiswa LPDP, 80 Persen Kini untuk Bidang STEM