- DJP hapus sanksi denda & bunga telat lapor SPT OP 2025 hingga 30 April 2026.
- Penghapusan sanksi dilakukan otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
- Telat lapor periode ini tak batalkan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengambil langkah akomodatif bagi para wajib pajak (WP). Otoritas pajak memutuskan untuk menghapuskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025.
Kebijakan relaksasi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Berdasarkan beleid tersebut, dispensasi diberikan bagi WP yang melakukan pelaporan maupun pembayaran dalam periode 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.
Langkah ini menjadi "angin segar" bagi masyarakat yang melewatkan tenggat waktu normal pada akhir Maret lalu. Tak hanya denda keterlambatan pelaporan, DJP juga menghapuskan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.
"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga," tulis pengumuman DJP yang dikutip pada Jumat (3/4/2026).
Mekanisme penghapusan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem. DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan di periode tersebut. Adapun jika STP terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskannya secara jabatan.
Selain pembebasan denda, DJP memberikan jaminan bahwa keterlambatan ini tidak akan berdampak negatif pada reputasi kepatuhan wajib pajak. Keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).
Hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat performa kepatuhan formal yang cukup solid dengan total 10.653.931 SPT yang telah masuk.
Rinciannya, Orang Pribadi Karyawan sebanyak 9.315.880 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 1.116.703 SPT, Badan (Rp) sebanyak 219.161 SPT dan Badan (USD) sebanyak 164 SPT.
Selain itu, untuk WP Badan dengan tahun buku berbeda (dilaporkan sejak Agustus 2025), tercatat sebanyak 1.992 SPT (IDR) dan 31 SPT (USD) telah diterima oleh otoritas. Dengan adanya perpanjangan "napas" melalui penghapusan sanksi ini, DJP optimistis rasio kepatuhan akan terus meningkat hingga akhir bulan April mendatang.
Baca Juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit
-
Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara
-
AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia
-
Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi
-
Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai
-
BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan
-
Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor
-
BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun
-
Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru
-
Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya