Suara.com - Eko Darmanto telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta. Pencopotan jabatan ini imbas dari kelakuan Eko Darmanto yang senang pamer harta kekayaan.
Pencopotan ini juga dilakukan atas kejanggalan harta kekayaan yang dimiliki Eko Darmanto sebagai seorang PNS.
"Saya menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea dan cukai agar yang bersangkutan (Eko Darmanto) segera dibebastugaskan sesegera mungkin, pencopotan dari jabatan," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers yang dikutip Kamis (2/3/2023).
Eko Darmanto memang kerap memamerkan harta kekayaan mulai dari motor gede (moge), mobil antik, hingga pesawat Cessna. Dia memamerkan hartanya itu lewat akun instagram pribadinya @Eko_Darmanto_BC.
Belakangan akun instagram itu menghilang, setelah harta kekayaannya disorot publik.
Seperti dilansir dari situs Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta mulai dari April 2022 silam.
Sebelum menjabat posisi tertinggi, dia tercatat sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika di Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Di kantor yang sama Eko juga pernah menjabat sebaga Kepala Sub Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Sebelum berpindah ke Yogyakarta, Eko Darmanto pernah ditempatkan di Kantor Bea Cukai Jambi sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jambi.
Baca Juga: Sri Mulyani Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo
Tak hanya dua kota itu, Eko sempat menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.
Harta kekayaan Eko Darmanto
Berdasarkan LHKPN KPK, harta kekayaan milik per 31 Desember 2021 sebesar Rp 15,7 miliar. Sayangnya, Eko punya utang Rp 9 miliar, dengan demikian hartanya berjumlah Rp 6,7 miliar.
Secara rinci, harta kekayaan Eko berupa tanah dan bangunan yang senilai Rp 12,5 miliar yang tersebar di Malang dan Jakarta Utara.
Eko juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,9 miliar yang terdiri dari mobil BMW Sedan tahun 2018 senilai Rp 850 juta, mobil Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 150 juta, mobil Chevrolet Bel Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta
Kemudian, mobil Toyota Fortuner tahun 2019 senilai Rp 400 juta, mobil Mazda 2 tahun 2019 senilai Rp 200 juta, mobil Fargo Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp 150 juta, mobil Chevrolet Apache Tahun 1957 senilai Rp 200 juta, dan mobil Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp 150 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!
-
Waduh, Vietnam Jadi Pesaing Berat Indonesia untuk Dapatkan Calon Investor
-
Cara Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu: Syarat, Penerima, Cara Daftar dan Jadwal Cair
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Jamin Keaslian Data! Peruri Dorong Hilirisasi Ijazah Digital
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Satgas PKH Rampas Tambang Ilegal Terafiliasi Kiki Barki, Aktivis Malut Tunggu Giliran PT Position
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Pengeluaran Riil Orang RI Hanya Rp12,8 Juta Per Tahun
-
Melalui Trade Expo Indonesia 2025, Telkom Dukung UMKM Binaan Tembus Pasar Global