Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penutupan Silicon Valley Bank (SVB) oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Amerika Serikat pada 10 Maret 2023 tidak akan berdampak langsung pada industri perbankan Indonesia. Dia meyakinkan bahwa kondisi perbankan di tanah air cukup kuat.
"Penutupan SVB diperkirakan tidak akan berdampak langsung pada perbankan Indonesia. Yang tidak memiliki hubungan bisnis, faculty line maupun investasi pada produk sekuritisasi SVB," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam pernyataan persnya dikutip Selasa (14/3/2023).
Selain itu, kata Dian, berbeda dengan SVB dan perbankan di AS umumnya, bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi kepada perusahaan technology startups maupun kripto.
"Oleh karena itu, OJK mengharapkan agar masyarakat dan Industri tidak terpengaruh terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan masyarakat," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 10 Maret 2023, Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Amerika Serikat, menyatakan menutup SVB. Keputusan itu diambil tak lama setelah SVB mengumumkan akan menjual USD2,25 miliar saham baru untuk menopang kecukupan modalnya.
Pengumuman itu membuat nasabah SVB melakukan penarikan dana besar-besaran. Bank SVB pun makin kesulitan likuiditas dan akhirnya dinyatakan ditutup, yang memicu anjloknya saham perbankan.
Kondisi itu menimbulkan spekulasi akan terulangnya krisis keuangan seperti yang terjadi di tahun 2008. Apalagi Bank of England (BoE) Inggris juga menyatakan menutup unit bisnis yang berkaitan dengan SVB.
Namun OJK memastikan saat ini perbankan nasional dalam kondisi kuat dan stabil. Dian mengatakan, bank di Indonesia berbeda dengan SVB dan perbankan di AS pada umumnya.
Saat ini kondisi perbankan Indonesia, tambah Dian, menunjukkan kinerja dan likuiditas yang baik. Risiko kredit, risiko pasar, permodalan dan profitabilitas masih terjaga dan tumbuh positif.
Baca Juga: Mantap! RUPST 2023 Putuskan BRI Bagikan Dividen Rp43,49 Triliun
"Selain itu, saat ini tidak ada bank umum di Indonesia yang masuk dalam katagori 'Bank Dalam Resolusi'. Yaitu Bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan," ujarnya lagi.
OJK, tegas Dian, bersama BI, LPS dan Kementerian Keuangan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan akan memperkuat sinergi. Langkah kolaboratif akan dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan global.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
AFTECH Rilis Buku Panduan Kolaborasi Pindar-Bank Perluas Akses Kredit
-
WOOK Group Investasi Talenta Digital Lewat Beasiswa
-
Kapitalisasi Pasar Saham RI Kembali Naik Tembus Rp 14.889 triliun
-
BRI Barca Week 2026 Jadi Momentum Peluncuran BRI Debit FC Barcelona
-
DEWA Tuntaskan Buyback Saham Hampir Rp 1 Triliun, Rampung Lebih Awal
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?