Suara.com - Belum lama ini, beredar kabar bahwa Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) mendapatkan informasi total transaksi mencurgikan di Kemenkeu mencapai Rp 300 triliun. Kabar itu lantas memicu perhatian publik.
Bicara soal pencucian uang, di Indonesia sendiri kegiatan pencucian uang telah menjadi salah satu tindak pidana yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Memangnya, apa itu pencucian uang?
Pencucian Uang Adalah
Secara sederhana, pencucian uang adalah suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang maupun dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga uang tersebut seolah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.
Pencucian uang adalah suatu metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika, serta kegiatan-kegiatan lain yang merupakan aktivitas tindak pindana.
Biasanya, tindakan pencucian uang ini dimulai dengan adanya transaksi keuangan, yang di dalamnya ada transaksi keuangan mencurigakan seperti menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang maupun tindakan dan/atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan uang.
Kategori Tindak Pidana Pencucian Uang
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, ada beberapa perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang, di antaranya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Dari 69, Kemenkeu Intensifkan Pemeriksaan terhadap 27 Pegawai yang Punya Harta Tak Wajar
- Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang ataupun surat berharga atau perbuatan lainnya, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya adalah hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan.
- Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, ataupun kepemilikan yang sebenarnya, atas harta kekayaan yang diketahuinya ataupun patut diduganya adalah hasil tindak pidana.
- Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, ataupun menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Diam-diam Eko Darmanto Pegawai Bea Cukai yang Pamer Harta Sambangi Kantor Sri Mulyani, Ada Apa Ya?
-
Pegawai Pajak Banyak yang Punya Saham Tertutup, Kemenkeu Tak Masalah
-
Arie Kriting Diduga Sindir Langkah Kemenkeu yang 'Bersih-bersih', Netizen: Sarkasnya Dapat Banget
-
KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA
-
Dari 69, Kemenkeu Intensifkan Pemeriksaan terhadap 27 Pegawai yang Punya Harta Tak Wajar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kriteria ASN Wajib Ikut Pelatihan Militer Komcad, Dapat Gaji dan Tunjangan Penuh
-
BRI Gelar Imlek Prosperity 2026, Hadirkan Pengalaman Eksklusif Sambut Tahun Kuda Api
-
PHK Buruh Mie Sedap Sedang Dimonitor Kemenaker
-
Mudik Lebaran 2026: 16,83 juta Orang Diprediksi Serbu Jawa Timur
-
Daftar Harga Kurs Dolar Hari Ini di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Timur Tengah Membara, Harga Minyak 'Terbang' Dekati Level Tertinggi 7 Bulan
-
Harga Emas Bisa Cetak Rekor Tertinggi, Analis Ungkap Faktor Penyebabnya
-
Emas Antam Tiba-tiba Anjlok Tajam, Tapi Masih Dibanderol Rp 3 Juta/Gram
-
Petani Terancam, Wacana Pembatasan Tar-Nikotin Dinilai Bisa Ganggu Serapan Hasil Panen
-
Cetak Laba Rp68,11 Miliar, Emiten CASH Fokus di Sistem Pembayaran Digital