Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang tunai yang diduga adalah kepunyaan dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo di salah satu safe deposit box milik bank BUMN. Mungkin banyak diantara kita yang tak cukup akrab dengan istilah safe deposit box. Lantas apa itu safe deposit box?
Berdasarkan temuan PPATK, Rafael menyimpan uang di tempat tersebut tidak dalam jumlah yang sedikit, melainkan sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan adanya penemuan uang sebanyak itu. Namun, hingga saat inj Ivan tidak ingin menjelaskan secara lebih lanjut terkait temuan tersebut.
Apa Itu Safe Deposit Box?
Melansir dari laman OJK, layanan Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan uang, harta atau surat-surat berharga lainnya. SBD dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam sebuah ruang khasanah yang kokoh dan juga tahan api untuk menjaga keamanan dari barang yang disimpandm di dalamnya dan memberikan rasa aman bagi para penggunanya.
Biasanya barang yang akan disimpan di dalam SDB yaitu barang-barang yang bernilai tinggi. Dimana pemiliknya merasa tidak aman jika menyimpan barang-barang tersebut di rumah. Biaya asuransi dari barang yang disimpan di SDB bank pada umumnya relatif lebih murah.
Berikut adalah barang-barang yang bisa disimpan di Safe Deposit Box:
• Surat pribadi, seperti akta kelahiran, ijazah, sertifikat penghargaan, hingga surat nikah.
• Akta rumah, bangunan atau tanah
• Salinan surat wasiat serta surat kuasa
• Sertifikat saham dan obligasi
• Dokumen-dokumen bisnis yang penting
• Hard drive atau flash drive yang berisikan data-data penting
• Perhiasan
• Barang koleksi yang memiliki harga tinggi
• Barang-barang berharga lainnya.
Syarat dan Cara Menyewa Safe Deposit Box
1. Anda harus memiliki rekening tabungan atau giro yang masih aktif di tempat penyedia layanan (tidak semua penyedia SDB mewajibkan ini)
2. Mengisi formulir permohonan penyewaan SDB yang telah disediakan oleh penyedia layanan
3. Menunjukkan bukti identitas asli dan/atau melampirkan fotocopy dari:
• Perorangan : KTP atau Passpor/KIMS dan pasfoto
• Perusahaan : Identitas dari perusahaan, fotokopi identitas pengurus yang berwenang
4. Mengisi formulir perjanjian serta syarat sewa untuk menyewa SDB sesuai dengan ketentuan penyedia layanan
5. Mematuhi seluruh aturan terkait penyimpanan dan membayarkan uang sewa tepat waktu
Terkait biaya sewa SDB yang harus dibayarkan yaitu tergantung dari ukuran boxnya. Pada umumnya, bank akan menyediakan safe deposit box mulai dari ukuran kecil, sedang hingga besar. Biaya sewa yang ditawarkan mulai dari ratusan ribu hingga sekitar Rp 1 juta.
Untuk mendaftar sewa safe deposit box, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
• Membawa barang yang akan dititipkan di bank
• Mengisi formulir permohonan penyewaan
• Menyerahkan barang yang akan dititipkan
• Membayar biaya sewa safe deposit box.
Keuntungan dan Kelemahan Safe Deposit Box
Tentu saja, saat menggunakan layanan Safe Deposit Box pasti terdapat keuntungan dan kelemahannya. Berikut ini sejumlah keuntungan dan kelemahan menggunakan Safe Deposit Box:
1. Keamanan Terjamin
Safe Deposit Box dirancang memiliki keamanan yang sangat kuat dari berbagai ancaman. Bahannya terbuat dari baja yang tahan denfan api dan juga tahan bongkar. Untuk sistem keamanannya sendiri, sejumlah bank di Indonesia sudah menggunakan layman keamanan dua-kontrol biomedik untuk menambah serta melengkapi sistem keamanannya. Selain itu, ruang penyimpanan safe deposit box juga dilengkapi kamera CCTV yang aktif mengawasi selama 24 jam.
2. Mengurangi Risiko Kehilangan
Terkadang, menyimpan barang berharga di dalam rumah sendiri sangat tidak aman karena riskan akan pencurian. Meskipun barang berharga tersebut sudah di simpan di dalam brankas, namun juga masih ada kemungkinan brankas dibobol oleh pencuri.
Berbeda halnya jika Anda menyimpan di Safe Deposit Box yang hanya dapat diakses oleh diri Anda sendiri dan memiliki sistem keamanan yang sangat ketat selama 24 jam penuh.
3. Prosedur Pendaftaran SDB Mudah
Prosedur yang diperlukan untuk dapat menggunakan layanan Safe Deposit Box pun sangat mudah. Calon pengguna SDB hanya perlu membuka rekening di bank terkait. Setelah itu pengguna hanya diwajibkan mengisi formulir dan menyiapkan sejumlah uang sewa hingga jaminan untuk dapat menyewa Safe Deposit Box.
4. Tersedia Varian Ukuran Box
Saat ingin menggunakan layanan Safe Deposit Box, Anda bisa memilih berbagai ukuran box yang sudah disediakan oleh pihak bank. Hal ini juga mempengaruhi besaran biaya sewa, SDB karena biaya sewa berdasarkan ukuran box yang dipilih.
Adapun ukuran box yang disediakan oleh tiap bank bervariasi mulai dari ukuran yang paling kecil sampai ke ukuran yang ekstra besar. Jadi Anda bisa menyesuaikan ukuran box berdasarkan dengan kebutuhan barang-barang berharga yang Anda miliki.
5. Kerahasiaan Terjamin
Anda tidak perlu khawatir atas kerahasiaan dari barang-barang berharga yang di simpan di Safe Deposit Box. Hal ini lantaran hanya Anda satu-satunya orang yang bisa mengakses safe box bank. Jadi kerahasiaan akan terjamin.
Kelemahan Safe Deposit Box
1. Terdapat Biaya Sewa
Berbeda ketika kita menyimpan barang-barang berharga di rumah yang tak harus memerlukan biaya alias gratis, ketika memakai layanan Safe Deposit Box Anda perlu mengeluarkan sejumlah biaya sewa. Biasanya, biaya sewa yang harus dikeluarkan tergantung pada ukuran box yang dipilih.
Saat ukuran box yang dipilih kecil, maka jumlah biaya pun tak terlalu mahal, begitupun sebaliknya. Selain biaya sewa, pengguna juga akan dibebankan biaya administrasi serta biaya jaminan yang harus dibayarkan ketika menyewa SDB. Oiya, Anda juga akan dikenakan denda jika terlambat dalam membayar uang sewa.
2. Risiko Kerusakan Akibat Force Majeure
Memang, risiko menyimpan barang berharga di Safe Deposit Box lebih kecil dibanding menyimpannya di rumah. Namun, jika terjadi bencana alam seperti tsunami, gempa bumi, banjir, perang, dan lainnya yang menyebabkan SDB bank mengalami kerusakan berat, maka pihak bank tidak akan bertanggung jawab secara penuh atas kerusakan tersebut. Sebab kerusakan yang terjadi bukan merupakan kesalahan dari bank.
Sekarang Anda sudah tahu apa itu safe deposit box, lantas apakah Anda tertarik menyimpan barang berharga milik Anda di sana? Jika iya, pilih lembaga yang memiliki reputasi cukup baik dan pastikan keamanan dari tempat penyimpanan tersebut.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kronologi Deposit Box Rafael Alun Ketahuan PPATK, Janggal Sejak 2013
-
Tak Pernah Tengok Mario Dandy, Rafael Alun Malah Bolak-Balik ke Bank Untuk Ngecek Safe Deposit Box-nya
-
Sat-Set-Sat-Set Cari Penyedia Layanan Safe Deposit Box, Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Ketahuan Simpan Duit di Bank Ini
-
Rafael Alun Sempat Wara-wiri ke Sejumlah Bank Sebelum Simpan Rp37 Miliar ke Safe Deposit Box
-
Sebelum Diblokir PPATK Rafael Alun Trisambodo Kepergok Bikin Gelagat Aneh, Bolak-Balik ke Lokasi Ini Ngapain?
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai