Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang tunai yang diduga adalah kepunyaan dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo di salah satu safe deposit box milik bank BUMN. Mungkin banyak diantara kita yang tak cukup akrab dengan istilah safe deposit box. Lantas apa itu safe deposit box?
Berdasarkan temuan PPATK, Rafael menyimpan uang di tempat tersebut tidak dalam jumlah yang sedikit, melainkan sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan adanya penemuan uang sebanyak itu. Namun, hingga saat inj Ivan tidak ingin menjelaskan secara lebih lanjut terkait temuan tersebut.
Apa Itu Safe Deposit Box?
Melansir dari laman OJK, layanan Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan uang, harta atau surat-surat berharga lainnya. SBD dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam sebuah ruang khasanah yang kokoh dan juga tahan api untuk menjaga keamanan dari barang yang disimpandm di dalamnya dan memberikan rasa aman bagi para penggunanya.
Biasanya barang yang akan disimpan di dalam SDB yaitu barang-barang yang bernilai tinggi. Dimana pemiliknya merasa tidak aman jika menyimpan barang-barang tersebut di rumah. Biaya asuransi dari barang yang disimpan di SDB bank pada umumnya relatif lebih murah.
Berikut adalah barang-barang yang bisa disimpan di Safe Deposit Box:
• Surat pribadi, seperti akta kelahiran, ijazah, sertifikat penghargaan, hingga surat nikah.
• Akta rumah, bangunan atau tanah
• Salinan surat wasiat serta surat kuasa
• Sertifikat saham dan obligasi
• Dokumen-dokumen bisnis yang penting
• Hard drive atau flash drive yang berisikan data-data penting
• Perhiasan
• Barang koleksi yang memiliki harga tinggi
• Barang-barang berharga lainnya.
Syarat dan Cara Menyewa Safe Deposit Box
1. Anda harus memiliki rekening tabungan atau giro yang masih aktif di tempat penyedia layanan (tidak semua penyedia SDB mewajibkan ini)
2. Mengisi formulir permohonan penyewaan SDB yang telah disediakan oleh penyedia layanan
3. Menunjukkan bukti identitas asli dan/atau melampirkan fotocopy dari:
• Perorangan : KTP atau Passpor/KIMS dan pasfoto
• Perusahaan : Identitas dari perusahaan, fotokopi identitas pengurus yang berwenang
4. Mengisi formulir perjanjian serta syarat sewa untuk menyewa SDB sesuai dengan ketentuan penyedia layanan
5. Mematuhi seluruh aturan terkait penyimpanan dan membayarkan uang sewa tepat waktu
Terkait biaya sewa SDB yang harus dibayarkan yaitu tergantung dari ukuran boxnya. Pada umumnya, bank akan menyediakan safe deposit box mulai dari ukuran kecil, sedang hingga besar. Biaya sewa yang ditawarkan mulai dari ratusan ribu hingga sekitar Rp 1 juta.
Untuk mendaftar sewa safe deposit box, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
• Membawa barang yang akan dititipkan di bank
• Mengisi formulir permohonan penyewaan
• Menyerahkan barang yang akan dititipkan
• Membayar biaya sewa safe deposit box.
Keuntungan dan Kelemahan Safe Deposit Box
Tentu saja, saat menggunakan layanan Safe Deposit Box pasti terdapat keuntungan dan kelemahannya. Berikut ini sejumlah keuntungan dan kelemahan menggunakan Safe Deposit Box:
1. Keamanan Terjamin
Safe Deposit Box dirancang memiliki keamanan yang sangat kuat dari berbagai ancaman. Bahannya terbuat dari baja yang tahan denfan api dan juga tahan bongkar. Untuk sistem keamanannya sendiri, sejumlah bank di Indonesia sudah menggunakan layman keamanan dua-kontrol biomedik untuk menambah serta melengkapi sistem keamanannya. Selain itu, ruang penyimpanan safe deposit box juga dilengkapi kamera CCTV yang aktif mengawasi selama 24 jam.
2. Mengurangi Risiko Kehilangan
Terkadang, menyimpan barang berharga di dalam rumah sendiri sangat tidak aman karena riskan akan pencurian. Meskipun barang berharga tersebut sudah di simpan di dalam brankas, namun juga masih ada kemungkinan brankas dibobol oleh pencuri.
Berbeda halnya jika Anda menyimpan di Safe Deposit Box yang hanya dapat diakses oleh diri Anda sendiri dan memiliki sistem keamanan yang sangat ketat selama 24 jam penuh.
3. Prosedur Pendaftaran SDB Mudah
Prosedur yang diperlukan untuk dapat menggunakan layanan Safe Deposit Box pun sangat mudah. Calon pengguna SDB hanya perlu membuka rekening di bank terkait. Setelah itu pengguna hanya diwajibkan mengisi formulir dan menyiapkan sejumlah uang sewa hingga jaminan untuk dapat menyewa Safe Deposit Box.
4. Tersedia Varian Ukuran Box
Saat ingin menggunakan layanan Safe Deposit Box, Anda bisa memilih berbagai ukuran box yang sudah disediakan oleh pihak bank. Hal ini juga mempengaruhi besaran biaya sewa, SDB karena biaya sewa berdasarkan ukuran box yang dipilih.
Adapun ukuran box yang disediakan oleh tiap bank bervariasi mulai dari ukuran yang paling kecil sampai ke ukuran yang ekstra besar. Jadi Anda bisa menyesuaikan ukuran box berdasarkan dengan kebutuhan barang-barang berharga yang Anda miliki.
5. Kerahasiaan Terjamin
Anda tidak perlu khawatir atas kerahasiaan dari barang-barang berharga yang di simpan di Safe Deposit Box. Hal ini lantaran hanya Anda satu-satunya orang yang bisa mengakses safe box bank. Jadi kerahasiaan akan terjamin.
Kelemahan Safe Deposit Box
1. Terdapat Biaya Sewa
Berbeda ketika kita menyimpan barang-barang berharga di rumah yang tak harus memerlukan biaya alias gratis, ketika memakai layanan Safe Deposit Box Anda perlu mengeluarkan sejumlah biaya sewa. Biasanya, biaya sewa yang harus dikeluarkan tergantung pada ukuran box yang dipilih.
Saat ukuran box yang dipilih kecil, maka jumlah biaya pun tak terlalu mahal, begitupun sebaliknya. Selain biaya sewa, pengguna juga akan dibebankan biaya administrasi serta biaya jaminan yang harus dibayarkan ketika menyewa SDB. Oiya, Anda juga akan dikenakan denda jika terlambat dalam membayar uang sewa.
2. Risiko Kerusakan Akibat Force Majeure
Memang, risiko menyimpan barang berharga di Safe Deposit Box lebih kecil dibanding menyimpannya di rumah. Namun, jika terjadi bencana alam seperti tsunami, gempa bumi, banjir, perang, dan lainnya yang menyebabkan SDB bank mengalami kerusakan berat, maka pihak bank tidak akan bertanggung jawab secara penuh atas kerusakan tersebut. Sebab kerusakan yang terjadi bukan merupakan kesalahan dari bank.
Sekarang Anda sudah tahu apa itu safe deposit box, lantas apakah Anda tertarik menyimpan barang berharga milik Anda di sana? Jika iya, pilih lembaga yang memiliki reputasi cukup baik dan pastikan keamanan dari tempat penyimpanan tersebut.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kronologi Deposit Box Rafael Alun Ketahuan PPATK, Janggal Sejak 2013
-
Tak Pernah Tengok Mario Dandy, Rafael Alun Malah Bolak-Balik ke Bank Untuk Ngecek Safe Deposit Box-nya
-
Sat-Set-Sat-Set Cari Penyedia Layanan Safe Deposit Box, Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Ketahuan Simpan Duit di Bank Ini
-
Rafael Alun Sempat Wara-wiri ke Sejumlah Bank Sebelum Simpan Rp37 Miliar ke Safe Deposit Box
-
Sebelum Diblokir PPATK Rafael Alun Trisambodo Kepergok Bikin Gelagat Aneh, Bolak-Balik ke Lokasi Ini Ngapain?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik