Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dirinya diduga menjadi dalang pemecatan seorang guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon.
Pemecatan ini imbas dari komentar kritik dari guru yang diketahui bernama Sabil terhadap postingan Ridwan Kamil di akun Instagram sang Gubernur.
Seperti dilansir dari akun Twitter @PolKokesID, Kamis (16/3/2023), dalam postingan Ridwan Kamil yang menampilkan dirinya tengah melakukan zoom dengan sejumlah siswa SMPN 3 kota, Sabil berkomentar dan bertanya kapasitas sang Gubernur dalam momen itu.
"Dalam zoom ini, maneh teh keur (anda itu lagi) jadi gubernur Jabar atau kader partai, atau pribadi?" tulis Sabil.
Komentar itu lantas dibalas langsung oleh Ridwan Kamil dan disematkan atau di-pinned menjadi komentas paling atas.
"Ceuk maneh kumaha (menurut kamu gimana?)," balas RK.
Setelah adanya komentar itu, tiba-tiba, Sabil mengaku telah dipecat menjadi guru di sekolah dia mengabdi. Bahkan, dirinya juga mendapatkan pencabutan Pokok Pendidikan (Dapodik) miliknya.
Atas insiden pemecatan itu, Ridwan Kamil langsung kebakaran jenggot dan berkilah bahwa dirinya tidak pernah meminta yayasan sekolah tersebut memecat Sabil, cukup hanya diberikan peringatan sesuai peraturan sekolah yang berlaku.
"Karenanya setelah berita itu hadir, saya sudah mengontak sekolah/yayasan agar yang bersangkutan untuk cukup dinasehati dan diingatkan saja, tidak perlu sampai diberhentikan.
Baca Juga: Blak-blakan! Ridwan Kamil: Seorang Pemimpin Tidak Boleh Anti Kritik
Tata cara pemecatan guru
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam keras dengan tindakan pemecatan guru akibat adanya komentar kritik kepada pejabat. Menurut P2G, guru tidak bisa langsung dipecat dengan alasan itu, harus ada pengujian dan pembuktian untuk aksi pemecatan itu.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik guru harusnya terlebih dulu dibuktikan dalam sidang kode etik guru dari organisasi profesi guru yang diikuti oleh yang bersangkutan.
Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 42 sampai 44, UU Guru dan Dosen.
Dalam menjalankan tugas profesinya, guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen berikut turunannya, serta secara khusus dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.
"Ada empat jenis perlindungan guru, yakni perlindungan profesi, hukum, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi