Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh atau perusahaan.
Adapun dalam aturan tertuang perhitungan besaran THR yang didapat oleh pekerja. Perhitungan besaran THR ini dibedakan menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama, pada pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan secara terus menerus maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji,
Kemudian, kelompok kedua, pekerja yang bekerja lebih dari satu bulan, tapi belum mencapai 12 bulan, maka pembayarannya akan melalui suatu perhitungan.
"Perhitungannya masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan besarnya upah satu bulan," ujar Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Menaker memberi contoh, jika pekerja memiliki gaji Rp 4 juta per bulan dan baru bekerja selama enam bulan, maka pekerja itu akan mendapatkan THR berdasarkan perhitungan enam bulan kerja dibagi 12, lalu dikalikan Rp 4 juta (gaji pekerja), sehingga pekerja tersebut mendapatkan THR sebesar Rp 2 juta.
Menurut Menaker, THR ini dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus. Atau bisa juga THR dibayarkan ke pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.
"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas ini mau saya garisbawahi termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan," kata dia.
Menaker menegaskan, THR merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha ke pekerja atau buruh.
Baca Juga: THR Buat ASN Dipastikan Cair 5 Hari Sebelum Lebaran
"THR merupakan kewajiban bagi pengusahan ke buruh, saya minta kepada semua perusahaan menjalankan aturan ini," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Kemudian, Menaker juga meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR pada H-7 sebelum lebaran. Pada tahun ini, para perusahaan juga diingatkan untuk membayarkan THR secara penuh.
"THR Wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari keagamaan, Harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun