Suara.com - Bos kripto dan Salah satu pendiri FTX Sam Bankman-Fried didakwa telah melakukan penyuapan puluhan juta dolar ke salah satu pejabat pemerintah China. Hal ini terungkap setelah Jaksa Federal mengumumkan dakwaan baru.
Seperti dilansir dari CNBC, surat dakwaan dari jaksa itu mengungkap bahwa ada pengarahaan dari Bankman-Fried dan petinggi FTX lainnya dalam transaksi sebesar USD 40 juta atau setara Rp 600 miliar dengan asumsi kurs Rp 15.000 per USD.
Jaksa penuntut menjelaskan, uang dana itu diberikan dalam rangka untuk mencairkan akun yang berisikan uang kripto senilai USD 1 miliar.
"Setelah upaya hukum dan pribadi gagal, Bankman-Fried setuju dan mengarahkan suap jutaan dolar agar akun yang dibekukan dibuka," kata Jaksa Penuntut yang dikutip Rabu (29/3/2023).
Dalam hal ini, Bankman-Fried menggunakan dana itu untuk menutupi kerugian bisnisnya di Alameda. Namun langkah ini dinilai pemerintah sebagai aksi penipuan.
Dakwaan ini juga diungkapkan setelah pemerintah federal menerima bukti baru terkait transaksi internasional Bankman-Fried.Tuduhan ini terkuak juga setelah regulator Amerika Serikat (AS) menampar pergangan crypto Binance karena dituduh mendanai teroris dan pelanggaran hukum di AS.
Namun, seorang juru bicara Bankman-Fried belum menanggapi permintaan komentar CNBC terkait dakwaan tersebut.
Sebelumnya, Sam Bankman-Fried Dituntut hukuman maksimal 115 tahun penjara oleh kejaksaan Amerika Serikat (AS).
Kejaksaan AS menyatakan Bankman-Fried bersalah atas delapan dakwaan. Kejaksaan menuding pria 30 tahun tahun itu melakukan penipuan dan melanggar undang-undang keuangan kampanye.
Baca Juga: Sri Mulyani Lagi Cari 2 Calon Bos OJK Bidang Kripto dan Koperasi, Begini Kriterianya
Selain itu, Bankman-Fried juga dituduh menyalahgunakan dana para pelanggannya.
Jaksa New York AS, Damian Williams menyebut, Bankman-Fried juga menyumbangkan dana ilegal dari nasabah untuk kampanye partai Demokrat dan Republik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Telkomsat - Kemenkes Kerja Sama Mendorong Pemerataan dan Digitalisasi Layanan Kesehatan Berbasis AI
-
Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga
-
Menkeu Purbaya Tegas Sikat Impor Ilegal di Pelabuhan: Saya Nggak Akan ke Pasar
-
Emiten INET Sebentar Lagi Jadi Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Outsourcing PADA
-
Dari Jalan Cepat hingga Fashion Show, Begini Cara Seru Peserta BPJS Jaga Kesehatan
-
Sektor Produksi Jadi Penopang, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM
-
Potensi EBT Melimpah, Pemerintah Sinkronisasi Aturan Soal Transisi Energi