Suara.com - Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael Alun disangkakan menerima gratifikasi sejak tahun 2011.
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka suara soal penetapan status Rafael Alun tersebut, dia bilang menghormati proses hukum yang ada oleh KPK.
"Itu adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH) yang sepenuhnya independen," kata Yustinus di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Prastowo mengatakan Kemenkeu sangat terbuka dan siap untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPK bila dibutuhkan data atau informasi tambahan. Ia menegaskan Kemenkeu dan KPK sama-sama melakukan penegakkan aturan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan ekspegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.
Status baru RAT ini langsung dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (30/3/2023).
"Ya, benar (Rafael Alun ditetapkan tersangka)," kata Ali.
Penetapan tersangka RAT ini berkaitan dengan jumlah harta yang ia miliki sebesar Rp56 miliar dan nilai banyak pihak tak wajar.
Baca Juga: Terungkap Modus Pencucian Uang Rafael Alun ke Artis Inisial R yang Disebut-sebut Raffi Ahmad
Sebelumnya Rafael Alun mengklaim kenaikan jumlah harta yang ia miliki dikarenakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap harta yang ia miliki.
Maka dari itu, ia pun heran dengan penyelidikan terhadap harta kekayaannya tersebut. Pasalnya semua harta yang ia miliki selalu dilaporkan sejak 2011 lalu.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," kata Rafael yang dikutip, Senin (27/3/2023).
Rafael mengatakan semua perolehan hartanya sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002. Dia menjadi salah satu pegawai pajak yang memang ikut dalam program Tax Amnesty.
Atas dasar itulah, Rafael mengaku keberatan dengan tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menimpa dirinya.
Bahkan dia juga mempersoalkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Dari Meja Makan ke Aksi Nyata: Wujudkan Indonesia Bebas Boros Pangan
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok