Suara.com - Beberapa hari belakangan pembahasan mengenai Direktorat Jenderal Pajak memang terus menghangat. Selain karena memang periode pelaporan SPT Tahunan yang tengah berjalan, ada pula pengalaman beberapa pihak yang ternyata kurang mengenakkan terkait pajak ini, salah satunya adalah sinden kondang dan entertainer Soimah. Pada salah satu konten, diungkapkan kronologi Soimah diteror pajak hingga kediamannya didatangi debt collector.
Kronologi Kedatangan Petugas Pajak
Diceritakannya dalam salah satu konten, Soimah didatangi oleh petugas pajak pada tahun 2015 lalu. Petugas pajak ini datang langsung membuka pagar rumahnya tanpa permisi, dan tiba-tiba berada di depan pintu rumah utama.
Diungkapkan pada waktu itu ia baru mulai merasakan hasil dari jerih payahnya dan mulai mendapatkan banyak rejeki. Ia mencoba membahagiakan keluarga dengan memberikan bantuan sejumlah uang. Tidak disangka, petugas pajak justru meminta nota atas bantuan yang diberikan tersebut.
Ia merasa heran, ternyata menurut petugas pajak untuk membantu keluarga atau saudara diperlukan nota pengeluaran. Padahal logikanya, uang yang ia dapatkan adalah hasil dari pekerjaan yang halal, dan diberikan pada keluarga atau saudara yang dimilikinya dalam rangka membantu.
Setelah persoalan nota atas bantuan yang diberikan pada saudaranya tersebut, Soimah juga mengungkapkan petugas pajak mulai menghitung dan menaksir nilai pendopo yang saat itu tengah dibangunnya.
Betapa terkejutnya Soimah ketika taksiran pendopo yang bahkan belum selesai tersebut mencapai hampir Rp50 miliar. Ia sempat mengungkapkan jika nilai pendopo tersebut sebesar itu, ia bersedia menjualnya dan akan segera membayarkan pajak atas hasil penjualan pendopo tersebut.
Soimah juga dituduh melakukan kesengajaan menghindari petugas pajak sebab ketika didatangi ia tak ada di rumahnya yang berada di kawasan Yogyakarta.
Nyatanya, Soimah sedang bekerja di Jakarta. Ketika petugas pajak tersebut datang, dibawa serta debt collector ke rumah kakak sinden kondang ini.
Penagihan dilakukan dengan cara yang kurang layak. Petugas dan debt collector yang datang bahkan menggebrak meja yang ada di rumah tersebut, dan jelas saja membuat kakak Soimah merasa tidak nyaman atas perlakuan itu.
Merasa Diperlakukan seperti Koruptor
Soimah sendiri menegaskan bahwa ia tidak akan lari dari kewajiban pembayaran pajak yang dimilikinya. Namun ia menyayangkan perlakuan yang diterimanya dan kakaknya ini, dan merasa bahwa diperlakukan seperti koruptor yang melakukan tindakan korupsi dan merugikan banyak orang.
Belakangan, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo meyakini, tidak ada petugas pajak yang menggunakan jasa debt collector dalam melaksanakan tugasnya.
Namun demikian, ia menambahkan, petugas pajak memang memiliki wewenang untuk mendatangi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Warga Indonesia Raih Hadiah 4 Miliar dari Lomba Azan, Netizen Ribut Soal Pajak
-
Mengenal 'Debt Collector' Pajak Yang Bikin Soimah Gemetar
-
Soimah Curhat Diteror Debt Collector Pajak sampai Gebrak Meja, Begini Reaksi Kemenkeu
-
Soimah Geram dengan Petugas Pajak, Merasa Diperlakukan seperti Bajingan Koruptor
-
CEK FAKTA: Rafael Alun Mantan Pegawai Pajak Tak Mau Dipenjara Sendirian, Kini Seret sang Istri, Benarkah?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal