Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta pihak yang mengeluarkan QRIS bisa memiliki sistem pengamanan yang canggih untuk mencegah penipuan. Menurut dia, saat ini sistem pengamanan QRIS pada kotak amal masjid masih belum aman dan mudah dilakukan penipuan.
"Dari pihak yang punya otoritas ini (Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia), supaya diciptakan pengamanan. Kalau seperti sekarang berati kan kurang aman, padahal kita ingin memberikan pelayanan yang lebih baik. Artinya itu inovasi pelayanan lebih mudah, lebih baik, tetapi ada risiko yang ternyata bisa diganti oleh (oknum)," ujarnya seperti dikutip, Rabu (12/4/2023).
Selain itu, Wapres juga memberi arahan kepada pihak terkait, diantaranya pemilik QRIS, dapat memperkuat sistem kontrol, baik dari penempatan maupun pengamanan QRIS masjid.
"Yang pertama tentu dari yang pemilik Qris, masjid-masjid, Istiqlal atau siapa saja, dia harus terus mengontrol jangan sampai ada yang menyalahgunakan," kata dia.
Sebelumnya, ank Indonesia (BI) akhirya memblokir QRIS yang digunakan seorang pria yang melakukan pemalsuan di Masjid Nurul Iman Blok M Square. Pemblokiran ini dilakukan, karena diduga mendulang kekayaan pribadi dengan melakukan penipuan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, pelaku memang telah mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama Restorasi Masjid. Akan tetapi, merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah, melainkan merchant reguler.
"Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh PJP (penyedia jasa pembayaran) terkait," ujar Erwin yang dikutip, Selasa (11/4/2023).
Erwin menuturkan, untuk mendapatkan QRIS memang perlu dilakukan pendaftaran menjadi merchant atau pedagang melalui PJP berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS.
Proses selanjutnya, merchant juga harus memenuhi persyaratan dengan memasukkan data identitas dan profil usaha. PJP juga harus melakukan verifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS.
Baca Juga: BI Akhirnya Blokir QRIS Palsu di Masjid Blok M Square
Bagi merchant tempat ibadah atau donasi sosial, terdapat ada tambahan dokumen untuk memastikan merchant tersebut merupakan tempat ibadah atau donasi sosial. Karena, jika benar tempat ibadah, maka tidak dibebankan tarif merchant discount rate atau 0%.
"PJP juga wajib untuk melakukan edukasi kepada merchant, salah satunya adalah mengenai keamanan kode QRIS yang ditampilkan di tempat umum," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
ESDM Pastikan RKAB Batu Bara yang Beredar Hoaks
-
Besok Danantara Mulai 6 Proyek Hilirisasi Rp 97 Triliun
-
Naik TransJakarta Bisa Bayar Pakai GoPay, Begini Caranya
-
Aturan Turunan Belum Terbit, Demutualisasi BEI Masih Menggantung
-
Harga Bitcoin Anjlok Parah di USD 70.000, Analis Peringatkan Ancaman Tembus USD 50.000
-
5 Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris yang Bisa Rugikan Pembeli
-
Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi Topang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
IHSG Tetap Loyo Meski PDB RI Pertumbuhan Ekonomi Kuartal-IV 5,39%
-
Daftar Saham Buyback Januari-April 2026, Emiten Konglomerat Diborong
-
Awal Februari, Harga Beras dan Cabai Rawit Kompak 'Nanjak'