Suara.com - Perusahaan milik Mardigu Wowiek kena semprit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga banyak dibicarakan publik. Sebelumnya, orang yang dijuluki dengan nama "Bossman Sontoloyo" ini juga sudah beberapa kali mencuri perhatian lantaran narasinya soal geopilitik dunia dan teori konspirasi.
Tidak hanya itu saja, sosok yang bernama asli Mardigu Wowiek Prasantyo adalah seorang pengusaha kakap yang telah berlalu lalang di dunia bisnis Indonesia. Bagaimana tidak, seorang yang disebut Bossman ini adalah seorang pengusaha dengan kepemilikan 32 perusahaan di berbagai sektor termasuk perusahaan yang bergerak di industri minyak dan gas melalui PT Titis Sampurna.
Penasaran, seperti apa profil Santara milik Mardigu?
Profil Santara Milik Mardigu
PT Santara Daya Inspiritama berdiri pada tahun 2012 lalu, berkedudukan di Sleman, Yogyakarta dengan nama sistem elektronik Santara (www.santara.co.id).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa OJK telah mengeluarkan izin pertama perusahaan penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi untuk PT Santara Daya Inspiratama berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-59/D.04/2019. Itu artinya, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi, maka PT Santara resmi memiliki izin usaha sebagai penyelenggara equity crowdfunding.
Perusahaan berbasis penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) ini fokus dalam penyediaan layanan urun dana bagi berbagai usaha kecil. Mulai dari makanan, peternakan domba, peternakan bebek, perkebunan pepaya dan durian.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Santara, Santara bertindak sebagai penyelenggara urun dana yang mempertemukan pemodal dan penerbit, bukan sebagai pihak yang menjalankan bisnis (penerbit). Dalam lamannya, dijelaskan bahwa OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin, bukanlah sebagai penjamin investasi.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa Santara menyebut dirinya sebagai penghubung antara pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usahanya dengan masyarakat yang ingin memiliki bisnis (investor) dengan penawaran tanpa bunga, tanpa denda, namun cukup bagi dividen hasil usaha saja.
Baca Juga: Pembagian Dividen BJBR Tahun 2022 Meningkat, Totalnya Capai Rp 1,1 Triliun
Adapun, bentuk kerja sama di dalam platform ini yaitu pelaku bisnis dan investor yang dilakukan dengan sistem bagi dividen hasil usaha. Di mana dengan pola ini, Santara berharap banyak bisnis UKM yang mampu naik kelas.
PT Santara Kena Sanksi OJK
OJK telah memberikan sanksi kepada PT Santara milik Mardigu, di mana PT Santara Daya Inspiratama alias perusahaan milik Mardigu itu dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan Santara telah didaftarkan pada KSEI dan terdistribusi kepada seluruh pemodal.
Kabar terbaru, sanksi sendiri diberikan regulator dengan tenggat 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, hingga menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa regulator telah memberikan Perintah Tindakan Tertentu (PTT) kepada Santara melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Aturan Baru OJK untuk Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
-
Tunggu Acc OJK, Pertamina Hulu Energi Siap Melantai di Bursa
-
Manfaatkan Digitalisasi, OJK Dorong Industri Keuangan Perkuat Manajemen Risiko
-
Mantan Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto Meninggal Dunia
-
Pembagian Dividen BJBR Tahun 2022 Meningkat, Totalnya Capai Rp 1,1 Triliun
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
IHSG Masih Menghijau Pagi Ini, Simak Saham-saham Cuan
-
Irjen Kementan Kawal Distribusi Bantuan Langsung dari Aceh: Kementan Perkuat Pengawasan
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening