Suara.com - Perusahaan milik Mardigu Wowiek kena semprit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga banyak dibicarakan publik. Sebelumnya, orang yang dijuluki dengan nama "Bossman Sontoloyo" ini juga sudah beberapa kali mencuri perhatian lantaran narasinya soal geopilitik dunia dan teori konspirasi.
Tidak hanya itu saja, sosok yang bernama asli Mardigu Wowiek Prasantyo adalah seorang pengusaha kakap yang telah berlalu lalang di dunia bisnis Indonesia. Bagaimana tidak, seorang yang disebut Bossman ini adalah seorang pengusaha dengan kepemilikan 32 perusahaan di berbagai sektor termasuk perusahaan yang bergerak di industri minyak dan gas melalui PT Titis Sampurna.
Penasaran, seperti apa profil Santara milik Mardigu?
Profil Santara Milik Mardigu
PT Santara Daya Inspiritama berdiri pada tahun 2012 lalu, berkedudukan di Sleman, Yogyakarta dengan nama sistem elektronik Santara (www.santara.co.id).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa OJK telah mengeluarkan izin pertama perusahaan penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi untuk PT Santara Daya Inspiratama berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-59/D.04/2019. Itu artinya, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi, maka PT Santara resmi memiliki izin usaha sebagai penyelenggara equity crowdfunding.
Perusahaan berbasis penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) ini fokus dalam penyediaan layanan urun dana bagi berbagai usaha kecil. Mulai dari makanan, peternakan domba, peternakan bebek, perkebunan pepaya dan durian.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Santara, Santara bertindak sebagai penyelenggara urun dana yang mempertemukan pemodal dan penerbit, bukan sebagai pihak yang menjalankan bisnis (penerbit). Dalam lamannya, dijelaskan bahwa OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin, bukanlah sebagai penjamin investasi.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa Santara menyebut dirinya sebagai penghubung antara pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usahanya dengan masyarakat yang ingin memiliki bisnis (investor) dengan penawaran tanpa bunga, tanpa denda, namun cukup bagi dividen hasil usaha saja.
Baca Juga: Pembagian Dividen BJBR Tahun 2022 Meningkat, Totalnya Capai Rp 1,1 Triliun
Adapun, bentuk kerja sama di dalam platform ini yaitu pelaku bisnis dan investor yang dilakukan dengan sistem bagi dividen hasil usaha. Di mana dengan pola ini, Santara berharap banyak bisnis UKM yang mampu naik kelas.
PT Santara Kena Sanksi OJK
OJK telah memberikan sanksi kepada PT Santara milik Mardigu, di mana PT Santara Daya Inspiratama alias perusahaan milik Mardigu itu dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan Santara telah didaftarkan pada KSEI dan terdistribusi kepada seluruh pemodal.
Kabar terbaru, sanksi sendiri diberikan regulator dengan tenggat 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, hingga menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa regulator telah memberikan Perintah Tindakan Tertentu (PTT) kepada Santara melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Aturan Baru OJK untuk Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
-
Tunggu Acc OJK, Pertamina Hulu Energi Siap Melantai di Bursa
-
Manfaatkan Digitalisasi, OJK Dorong Industri Keuangan Perkuat Manajemen Risiko
-
Mantan Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto Meninggal Dunia
-
Pembagian Dividen BJBR Tahun 2022 Meningkat, Totalnya Capai Rp 1,1 Triliun
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis
-
Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban
-
IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia
-
Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026
-
Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP
-
Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga
-
Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026
-
Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat
-
Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram
-
Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak