Suara.com - Proses penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo terus berlanjut. Kabar terbaru, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK lebih dulu telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Kemudian setelah dikembangkan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang.
KPK menduga ada beberapa aset milik Rafael Alun yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Rafael Alun juga diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dikatakan oleh Ali Fikri, bahwa pihak KPK akan menelusuri lebih jauh aset-aset hasil korupsi Rafael Alun. Saat ini, kata Ali, unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK tengah menelusuri aset-aset tersebut.
Rafael Alun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi, dengan dugaan nominal sebesar US$90.000 atau setara Rp1,34 miliar. Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar itu selama dirinya bertugas di DJP Kemenkeu.
Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu, di mana Rafael Alun diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).
Rafael Alun disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi senilai USD90 ribu kepada Rafael Alun dari perusahaan tersebut.
KPK juga diketahui sudah menggeledah rumah Rafael Alun, di mana penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang. Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Sembunyikan Harta Kekayaan, Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU
Berita Terkait
-
Rafael Alun jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Istrinya
-
KPK Telusuri Kemungkian Dana Hasil Gratifikasi Rafael Alun ke Aset Crypto
-
Sembunyikan Harta Kekayaan, Rafael Alun Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU
-
KPK Tetapkan Rafael dalam Kasus TPPU, DJP DIY Sebutkan Asetnya di Jogja
-
Sembunyikan Harta Kekayaan, Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru