Suara.com - Kasus hukum Teddy Minahasa masih terus bergulir. Dalam kasus tersebut, nasib M Nasir dan Janto Situmorang juga dipertanyakan.
Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan vonis Muhamad Nasir dan Aiptu Janto Situmorang dalam kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa. Perbuatan keduanya disebut-sebut bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari Rabu (10/5/2023).
Khusus untuk Janto Situmorang, hal yang memberatkan adalah Janto merupakan seorang anggota Polri yang seharusnya turut serta memberantas narkoba. Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa dalam perkara ini yaitu mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu.
Janto dan M Nasir alias Daeng juga menyatakan bahwa mereka menyesal telah melakukan tindak pidana ini. Maka atas dasar pertimbangan itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara untuk Janto dan sembilan tahun penjara terhadap Daeng. Keduanya juga dikenakan sanksi denda senilai Rp 2 Miliar atas perbuatannya.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa, yaitu 15 tahun dan 11 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp 2 miliar.
Peran Janto dan M Nasir dalam Kasus Teddy Minahasa
Dalam kasus ini, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang berperan sebagai polisi yang menjual narkoba kepada Teddy Minahasa, di mana Janto menjual sabu atas perintah eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Dalam penjualan sabu tersebut, dirinya mendapatkan upah senilai Rp 2 juta setiap menjual 1 ons sabu dan uangnya digunakan untuk bermain judi.
Sementara itu, M Nasir alias Daeng berperan sebagai pengedar narkoba yang membeli sabu dari terdakwa Janto. Daeng yang merupakan warga Kampung Bahari dan berprofesi sebagai seorang nelayan, mengaku mengenal Janto sebagai sesama penjual narkoba.
Baca Juga: Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Pidana AKBP Dody
Sebagai informasi, Jaksa dalam dakwaannya menyatakan bahwa Teddy telah terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual adalah hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Di dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu kemudian menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak namun pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda, dan setelah itu Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat di dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya antara lain adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya itu telah didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Resmi! Inara Rusli Laporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polisi Terkait Perzinahan
-
Tak Seperti Sambo Dihukum Mati, Ternyata Ini yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa
-
Polisi Tangkap WN Iran Penyelundup 264 Kg Sabu Cair
-
Hal Memberatkan dan Meringankan Pidana Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa
-
Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Pidana AKBP Dody
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kuota KPR Subsidi Bertambah, BTN Targetkan Kredit Tumbuh 9 Persen
-
Pemerintah Fasilitasi UMKM Perumahan untuk Akses Pembiayaan
-
DANA Kaget Sesi Malam, Masih Ada Rp 99 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Kolaborasi BRI dan Kemenimipas: BLK Nusakambangan Jadi Harapan Baru WBP
-
Kerja Cepat, Besok Menteri Purbaya Salurkan Rp 200 Triliun ke 6 Bank Termasuk BSI
-
4 Link DANA Kaget Malam Ini Dapatkan Saldo 279 Ribu Secara Cuma-cuma
-
Pendiri Es Krim Ben & Jerry's Kecam Unilever: Ini Bukan Lagi Merek yang Kami Bangun
-
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Bukan Hal yang Sulit
-
Gercep Klik 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Kesempatan Raih Saldo Ratusan Ribu
-
Purbaya Effect, IHSG Kembali Menghijau Hari Ini