“Sama dengan etilen oksida, angka standar aman dari cemaran BPA pada produk pangan itu juga berbeda-beda di setiap negara. Indonesia mempunyai standar sendiri, begitu juga dengan negara-negara lain,” tukas Purwiyanto.
Karena menurutnya, masing-masing negara itu memiliki pertimbangan yang berbeda-beda dalam menetapkan ambang batas aman cemaran residu kimia dari produk dan kemasan pangannya.
Dia mencontohkan seperti adanya lingkungan atau cuaca dan jumlah penduduk yang mengonsumsi produk yang berbeda di masing-masing negara, dan lain-lain.
“Hal inilah yang membuat batas maksimum cemaran residu kimia yang diperbolehkan ada dalam produk pangan di masing-masing negara itu juga berbeda-beda,” tukasnya.
Memang, kata Purwiyatno, dalam hal perdagangan ke negara lain, Indonesia perlu menyesuaikan standar cemaran residu kimia dari produk pangannya dengan negara di mana produk tersebut dijual.
“Tapi, jika produk itu dijual di Indonesia, tidak perlu harus mengikuti standar dari negara lain tersebut. Kita memiliki standar keamanan pangan sendiri yang disesuaikan dengan kondisi di negara kita,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi Fatwa MUI Cilacap, apoteker dan peneliti di bidang farmasi Universitas Al-Irsyad Cilacap, Yuhansyah Nurfauzi.
Menurutnya, setiap negara itu memiliki kewenangan dalam menetapkan standar keamanan pangan di negaranya masing-masing. Hal itu disebabkan adanya faktor yang berbeda-beda yang digunakan masing-masing negara itu dalam menetapkan ambang batas aman cemaran kimia yang masih bisa ditoleransi ada dalam produk pangan.
“Seperti apa yang terjadi terhadap salah satu produk mie instan kita di Taiwan yang menganggap residu 2-CE yang ditemukan dalam produk itu berbahaya bagi kesehatan. Tapi, Indonesia menganggap residu ini tidak tidak begitu membahayakan karena sifatnya yang mudah menguap. Perbedaan standar seperti ini adalah wewenang masing-masing negara dan tidak bisa dipaksakan agar diterapkan juga di negara lain,” cetusnya.
Baca Juga: Harga Pangan Global Alami Kenaikan, Ketua DPR Dorong Pemerintah Siapkan Strategi
Pakar Polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Akhmad Zainal Abidin juga berpikiran yang sama. Menurutnya, Indonesia tidak perlu harus mengikuti perkembangan luar negeri dalam menetapkan keamanan pangan.
“Indonesia punya kriteria sendiri untuk menetapkan ambang batas aman produk pangannya,” ujarnya.
Dia mencontohkan terhadap isu BPA di mana Indonesia seharusnya tidak menjadikan standar-standar yang ditetapkan di negara lain untuk diterapkan juga di Indonesia.
“Daya tahan tubuh masyarakat di setiap negara itu berbeda-beda. Kalau dengan standar yang sudah ada masyarakat selama ini aman untuk mengonsumsi produk tersebut, ngapain harus sibuk lagi untuk mengubah kebijakan untuk mengikuti standar dari negara lain?” tukasnya.
Jadi, Zainal menyarankan agar penetapan ambang batas cemaran kimia produk pangan itu mengacu pada penelitian yang dilakukan di negara masing-masing.
“Karena, kondisi lingkungan masing-masing negara itu sangat mempengaruhi standar yang dikatakan aman bagi setiap produk pangan untuk bisa dikonsumsi masyarakat dengan tidak membahayakan kesehatan,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak