Suara.com - Kebijakan pembatasan honor menteri yang menjadi narasumber dalam sebuah seminar atau forum diskusi kini resmi dibatasi maksimal Rp1,7 juta.
Kebijakan menteri keuangan Sri Mulyani itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam pasal 1 peraturan tersebut, disebutkan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 adalah satuan biaya yang mencakup harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghitung biaya keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada tahun anggaran 2024.
Pada bagian lampiran PMK yang ditandatangani oleh Sri Mulyani, pada poin 9 diatur mengenai honorarium narasumber/moderator/pembawa acara/panitia, termasuk honorarium untuk menteri atau pejabat setingkat atau pejabat negara lainnya. Besarannya adalah Rp 1.700.000.
Honorarium tersebut merupakan batas tertinggi sesuai dengan Pasal 2 PMK tersebut. Pasal tersebut menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.
Selain untuk menteri dan pejabat setara, Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan oleh Sri Mulyani pada 3 Mei 2023 juga mengatur honorarium narasumber untuk pejabat lainnya. Rincian besarnya adalah sebagai berikut:
Pejabat Eselon I atau setara: Rp 1.400.000
Pejabat Eselon II atau setara: Rp 1.000.000
Pejabat Eselon III ke bawah: Rp 900.000
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Tetapkan Uang Rapat Konsumsi Menteri Rp159 Ribu/Orang
-
Usai Johnny Plate Tersangka, NasDem Disarankan Berani Tarik Semua Menterinya di Kabinet Jokowi Demi Anies
-
Akhirnya Jokowi Bicara Soal Intervensi Politik di Kasus Sekjen NasDem Johnny G Plate
-
'Senjata' Dua Menteri Jokowi Jika PA 212 Kepung Bandara Hadang Coldplay
-
TERBARU! Prabowo Subianto Mendapat Kepuasan Sebesar 18,7 Persen dari Publik
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Para Bos OJK Mundur Berjamaah, Kini Giliran Mirza Adityaswara
-
Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI, Punya Pengalaman Danareksa Hingga Pertamina
-
PIS Catat Kurangi 116 Ribu Ton Emisi di 2025
-
AMSI dan Deep Intelligence Research Teken MoU Diseminasi Riset
-
AMSI Gandeng Deep Intelligence Research Gelar Diskusi Mengupas Masa Depan Media
-
Karier Mahendra Siregar, Bos OJK yang Mengundurkan Diri Imbas Geger MSCI
-
Bukukan Penjualan Rp2,7 Triliun, Linktown Ungkap Tren Properti Regional 2026
-
Melalui Mandiri Sahabat Desa, Bank Mandiri Perluas Akses Gizi dan Air Bersih
-
3 Pejabat OJK Tiba-tiba Mundur, Salah Satunya Mahendra Siregar
-
Demi Jaga Inflasi, Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi hingga Bansos Jelang Ramadan