Suara.com - Kebijakan pembatasan honor menteri yang menjadi narasumber dalam sebuah seminar atau forum diskusi kini resmi dibatasi maksimal Rp1,7 juta.
Kebijakan menteri keuangan Sri Mulyani itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam pasal 1 peraturan tersebut, disebutkan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 adalah satuan biaya yang mencakup harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghitung biaya keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada tahun anggaran 2024.
Pada bagian lampiran PMK yang ditandatangani oleh Sri Mulyani, pada poin 9 diatur mengenai honorarium narasumber/moderator/pembawa acara/panitia, termasuk honorarium untuk menteri atau pejabat setingkat atau pejabat negara lainnya. Besarannya adalah Rp 1.700.000.
Honorarium tersebut merupakan batas tertinggi sesuai dengan Pasal 2 PMK tersebut. Pasal tersebut menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.
Selain untuk menteri dan pejabat setara, Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan oleh Sri Mulyani pada 3 Mei 2023 juga mengatur honorarium narasumber untuk pejabat lainnya. Rincian besarnya adalah sebagai berikut:
Pejabat Eselon I atau setara: Rp 1.400.000
Pejabat Eselon II atau setara: Rp 1.000.000
Pejabat Eselon III ke bawah: Rp 900.000
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Tetapkan Uang Rapat Konsumsi Menteri Rp159 Ribu/Orang
-
Usai Johnny Plate Tersangka, NasDem Disarankan Berani Tarik Semua Menterinya di Kabinet Jokowi Demi Anies
-
Akhirnya Jokowi Bicara Soal Intervensi Politik di Kasus Sekjen NasDem Johnny G Plate
-
'Senjata' Dua Menteri Jokowi Jika PA 212 Kepung Bandara Hadang Coldplay
-
TERBARU! Prabowo Subianto Mendapat Kepuasan Sebesar 18,7 Persen dari Publik
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir