Suara.com - Kebijakan pembatasan honor menteri yang menjadi narasumber dalam sebuah seminar atau forum diskusi kini resmi dibatasi maksimal Rp1,7 juta.
Kebijakan menteri keuangan Sri Mulyani itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam pasal 1 peraturan tersebut, disebutkan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 adalah satuan biaya yang mencakup harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghitung biaya keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada tahun anggaran 2024.
Pada bagian lampiran PMK yang ditandatangani oleh Sri Mulyani, pada poin 9 diatur mengenai honorarium narasumber/moderator/pembawa acara/panitia, termasuk honorarium untuk menteri atau pejabat setingkat atau pejabat negara lainnya. Besarannya adalah Rp 1.700.000.
Honorarium tersebut merupakan batas tertinggi sesuai dengan Pasal 2 PMK tersebut. Pasal tersebut menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.
Selain untuk menteri dan pejabat setara, Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan oleh Sri Mulyani pada 3 Mei 2023 juga mengatur honorarium narasumber untuk pejabat lainnya. Rincian besarnya adalah sebagai berikut:
Pejabat Eselon I atau setara: Rp 1.400.000
Pejabat Eselon II atau setara: Rp 1.000.000
Pejabat Eselon III ke bawah: Rp 900.000
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Tetapkan Uang Rapat Konsumsi Menteri Rp159 Ribu/Orang
-
Usai Johnny Plate Tersangka, NasDem Disarankan Berani Tarik Semua Menterinya di Kabinet Jokowi Demi Anies
-
Akhirnya Jokowi Bicara Soal Intervensi Politik di Kasus Sekjen NasDem Johnny G Plate
-
'Senjata' Dua Menteri Jokowi Jika PA 212 Kepung Bandara Hadang Coldplay
-
TERBARU! Prabowo Subianto Mendapat Kepuasan Sebesar 18,7 Persen dari Publik
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok