Suara.com - Baru-baru ini, influencer dan YouTuber bernama Tasyi Athasyia kembali ramai diperbincangankan bahkan menjadi trending topic di media sosial. Tasyi Athasyia adalah seorang YouTuber sekaligus influencer yang memiliki cukup banyak penggemar di media sosial. Selama ini, Tasyi memang kerap menuai kontroversi karena berbagai alasan.
Permasalahan yang terbaru adalah terkait dengan beberapa mantan karyawan yang meluapkan uneg-unegnya selama bekerja dengan Tasyi. Seorang mantan karyawan Tasyi Athasyia mengeluhkan gajinya yang tidak kunjung dibayarkan, lalu muncul sejumlah testimoni tentang perlakuan buruk Tasyi kepada orang-orang yang pernah bekerja dengannya.
Penasaran, seperti apa kontroversi gaji pegawai Tasyi Athasyia? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Kontroversi Gaji Pegawai Tasyi Athasyia
Asisten pribadi Tasyi Athasyia sempat terlihat membawa barang belanjaannya yang sangat banyak, dan inilah yang disebut-sebut sebagai awal mula Tasyi menjadi trending topik di Twitter.
Sejumlah karyawan Tasyi, mulai dari yang masih bekerja dengannya hingga mereka yang sudah resign, mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayarkan pada mereka.
Terkait dengan kontroversi gaji pegawai Tasyi, usai menyebar informasi bahwa Tasyi Athasyia tidak membayar gajinya, seorang mantan pegawai Tasyi bernama Risty Oktaviani akhirnya memberikan klarifikasi.
Risty Oktaviani meminta maaf tidak menceritakan penyebab kenapa Tasyi Athasyia tidak segera membayar gajinya secara detail dan transparan di media sosial. Mantan pegawai Tasyi Athasyia itu mengakui bahwa dirinya keluar dari pekerjaannya dengan cara yang tidak baik-baik dan tidak ada pemberitahuan.
Setelah keluar, Risty mengatakan bahwa Tasyi sudah memintanya datang ke rumah untuk mengambil gaji, tetapi ia memilih tidak datang. Karena tidak datang dan belum mendapat gajinya, Risty tidak segera menghubungi Tasyi Athasyia maupun suaminya, padahal ia memiliki semua akses untuk berkomunikasi dengan Tasyi.
Baca Juga: 4 Sumber Kekayaan Tasyi Athasyia, Dituding Tak Kunjung Bayar Gaji Karyawan
Alih-alih menghubunginya lebih dulu, Risty Oktaviani malah langsung mengunggah permasalahan yang sudah dipotong-potong ceritanya itu di media sosial. Unggahannya itu lantas merugikan pihak Tasyi Athasyia yang dituding tidak membayar gaji pegawainya.
Kemudian akhirnya, Risty memilih datang ke rumah Tasyi Athasyia untuk menyelesaikan masalah di antara keduanya setelah curhatannya viral di media sosial.
Bagaimana Aturan Kemenaker Terkait Gaji Pegawai?
UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi melalui Omnibus Law, Pasal 88 A ayat (3), menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayarkan upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Ketentuan itu juga telah ditegaskan lagi dalam PP Pengupahan Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 53, bahwa pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
PP Pengupahan juga telah mengatur bahwa gaji harus dibayarkan dalam mata uang RI, dan dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. Tidak masalah apakah gaji dibayarkan pada akhir bulan atau awal bulan, selama hal ini disepakati kedua pihak. Kemudian, PP Pengupahan Pasal 57, memberikan dua cara pembayaran gaji karyawan, yaitu secara langsung atau melalui bank.
Berkaitan dengan kontroversi gaji pegawai Tasyi, diketahui bahwa Tasyi tidak membayarkan gaji pegawainya karena pegawainya resign dengan tidak baik. Perlu diketahui, hak pegawai yang resign memang tidak sama dengan hak pegawai yang diberhentikan (PHK) oleh pengusaha. Pegawai yang di-PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sedangkan pegawai yang memutuskan untuk resign hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah resign.
Tag
Berita Terkait
-
Dihujat Usai Kasus Tidak Gaji Mantan Karyawan Viral, Tasyi Athasyia: Aku Jadikan Ladang Pahala
-
Terungkap Total Uang yang Diperjuangkan Eks Karyawan Tasyi Athasyia, Tidak Sampai Rp 6 Juta
-
Jadi Staf Ahli Menpora, Segini Kisaran Gaji Mikha Tambayong
-
Menaker Ida: Masyarakat yang Ingin Kerja di Jepang Bisa Manfaatkan Skema SSW
-
4 Sumber Kekayaan Tasyi Athasyia, Dituding Tak Kunjung Bayar Gaji Karyawan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi