Suara.com - Penyelenggara pemilu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat menyusun dan menetapkan aturan main pesta demokrasi pada tahun 2014.
Namun demikian KPU RI periode 2022—2027 tidak menyertakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Hal ini kemungkinan dilakukan agar produk hukumnya tidak mengalami perubahan di tengah tahapan pemilu. Oleh karena itu, KPU tetap menggunakan UU Pemilu sebagai dasar penyusunan peraturan KPU (PKPU) dalam setiap tahapan Pemilu 2024.
Namun, ketidaksesuaian antara PKPU dan UU Pemilu telah merugikan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan dipilih, baik sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun caleg di semua tingkatan.
Beberapa PKPU telah mengalami perubahan, seperti PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 menyatakan bahwa beberapa pasal dalam PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu.
Setelah putusan MA, KPU menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 20/2018. Hal serupa terjadi dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Karena KPU tidak merevisi PKPU No. 10/2023, beberapa pihak mengajukan uji materi PKPU tersebut ke MA. Mereka menguji beberapa pasal PKPU tersebut terhadap beberapa undang-undang, antara lain UU No. 7/2017 dan UU No. 7/1984.
Permohonan uji materi tersebut diajukan pada tanggal 5 Juni 2023, mengingat batas waktu pengajuan permohonan adalah 30 hari kerja setelah PKPU diundangkan, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 7/2017.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada aturan mengenai dana kampanye dalam Pemilihan Umum 2024. Ketika LPSDK tidak dimasukkan dalam Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum, Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas meminta KPU RI untuk tetap mengatur ketentuan LPSDK bagi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Menyelisik Rumus Matematika KPU yang Bakal Memangkas Keterwakilan Perempuan dalam Politik
Mengutip dari Antara, KPU diharapkan segera menetapkan kewajiban bagi peserta Pemilu 2024 untuk menyusun dan melaporkan LPSDK selama masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, seperti yang telah diterapkan sejak Pemilu 2014 hingga Pemilu 2019.
Alasan penghapusan LPSDK adalah karena hal tersebut tidak diatur dalam UU No. 7/2017 dan karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu 2019. Singkatnya masa kampanye membuat jadwal penyampaian LPSDK menjadi sulit.
KPU juga menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye sudah termasuk dalam LADK dan LPPDK.
Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) tidak dapat menjadi pertimbangan bagi pemilih saat memilih peserta pemilu pada hari pemungutan suara. Durasi penyampaian LPPDK umumnya setelah hari pemungutan suara, sehingga tidak memberikan informasi yang relevan bagi pemilih pada hari-H.
Meskipun KPU menyatakan akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk penyampaian LPSDK, koalisi masyarakat sipil tersebut berharap ketentuan yang mewajibkan peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan laporan tersebut tetap dimuat dalam PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Mereka juga meminta KPU untuk memberikan akses informasi publik yang memadai terkait laporan dana kampanye, termasuk akses ke informasi dalam Sidakam dengan format yang mudah diakses oleh publik.
Berita Terkait
-
Kebut Tahapan Verifikasi Administrasi, KPU DIY Targetkan Bisa Rampung Lebih Cepat
-
Dana Kampanye Parpol Kini Diwajibkan Transparan terhadap KPU, Guna Cegah Penyalahgunaan
-
Dua Partai Ini Paling Miskin Bacaleg Perempuan, Padahal Kantong Suaranya Besar
-
Ribuan Caleg Perempuan Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di 2024, Pengamat: Ada yang Mendistorsi
-
Menyelisik Rumus Matematika KPU yang Bakal Memangkas Keterwakilan Perempuan dalam Politik
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya