Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, penentuan lokasi yang diizinkan untuk melakukan kegiatan eksplorasi sedimentasi laut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut masih dibahas lintas kementerian.
Menurutnya, pembahasan tersebut akan dilakukan dan disepakati oleh Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Nanti keputusannya akan kita buat bersama-sama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Arifin kepada awak media pada hari Senin (12/6/2023).
Nantinya, aturan teknis yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang diundangkan pada 15 Mei 2023 akan disusun dalam bentuk peraturan menteri.
"Kami akan membuatnya bersama-sama. Jika disepakati, akan ada metodenya. Misalnya, siapa yang bertanggung jawab untuk memelihara alur laut dan menjaga kesehatan laut, mungkin itu akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Arifin.
Menteri ESDM menambahkan bahwa telah ada kajian awal yang telah dilakukan dan dipegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, Arifin memastikan bahwa kajian tersebut telah memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan konservasi laut.
"Memang yang menjadi fokus adalah mengenai sedimen tersebut. Harapannya sedimen tersebut tidak menyebabkan pendangkalan yang dapat membahayakan alur pelayaran," katanya.
Sebelumnya, pada hari Rabu (7/6/2023), Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak semua daerah diizinkan untuk melakukan eksplorasi sedimentasi laut dan mengekspornya. Kriteria dan ketentuan akan diatur dalam regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Baca Juga: Harta Karun Tersembunyi Indonesia Berada di 2 Pulau Ini, Apa ya?
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan bahwa kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak akan mengganggu hasil tangkapan ikan nelayan.
"Tidak akan mengganggu. Kita tidak akan melakukannya secara masif. Kita akan melihat di mana hasil kajian tim berada. Sebenarnya, sedimentasi ini justru mengganggu nelayan karena kapal tidak bisa melewati daerah tersebut," kata Sakti di Batam pada hari Jumat (9/6/2023).
Dalam Pasal 9 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pasir laut yang digunakan di dalam negeri akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sedangkan untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.
Berita Terkait
-
Menyusul Ekspor Pasir Laut Dibuka Jokowi, Ribuan Pulau Indonesia Tiba-tiba Disorot Megawati: Ini Harus Dimanfaatkan
-
Keganjilan Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Mengaku Tak Tahu Inisiatif KKP
-
Dibuka Jokowi, Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ternyata Enggak Diketahui Menterinya Sendiri: Aneh
-
Tidak Semua Wilayah Bisa Ekspor atau Keruk Pasir Laut
-
Harta Karun Tersembunyi Indonesia Berada di 2 Pulau Ini, Apa ya?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?