Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, penentuan lokasi yang diizinkan untuk melakukan kegiatan eksplorasi sedimentasi laut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut masih dibahas lintas kementerian.
Menurutnya, pembahasan tersebut akan dilakukan dan disepakati oleh Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Nanti keputusannya akan kita buat bersama-sama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Arifin kepada awak media pada hari Senin (12/6/2023).
Nantinya, aturan teknis yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang diundangkan pada 15 Mei 2023 akan disusun dalam bentuk peraturan menteri.
"Kami akan membuatnya bersama-sama. Jika disepakati, akan ada metodenya. Misalnya, siapa yang bertanggung jawab untuk memelihara alur laut dan menjaga kesehatan laut, mungkin itu akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Arifin.
Menteri ESDM menambahkan bahwa telah ada kajian awal yang telah dilakukan dan dipegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, Arifin memastikan bahwa kajian tersebut telah memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan konservasi laut.
"Memang yang menjadi fokus adalah mengenai sedimen tersebut. Harapannya sedimen tersebut tidak menyebabkan pendangkalan yang dapat membahayakan alur pelayaran," katanya.
Sebelumnya, pada hari Rabu (7/6/2023), Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak semua daerah diizinkan untuk melakukan eksplorasi sedimentasi laut dan mengekspornya. Kriteria dan ketentuan akan diatur dalam regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Baca Juga: Harta Karun Tersembunyi Indonesia Berada di 2 Pulau Ini, Apa ya?
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan bahwa kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak akan mengganggu hasil tangkapan ikan nelayan.
"Tidak akan mengganggu. Kita tidak akan melakukannya secara masif. Kita akan melihat di mana hasil kajian tim berada. Sebenarnya, sedimentasi ini justru mengganggu nelayan karena kapal tidak bisa melewati daerah tersebut," kata Sakti di Batam pada hari Jumat (9/6/2023).
Dalam Pasal 9 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pasir laut yang digunakan di dalam negeri akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sedangkan untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.
Berita Terkait
-
Menyusul Ekspor Pasir Laut Dibuka Jokowi, Ribuan Pulau Indonesia Tiba-tiba Disorot Megawati: Ini Harus Dimanfaatkan
-
Keganjilan Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Mengaku Tak Tahu Inisiatif KKP
-
Dibuka Jokowi, Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ternyata Enggak Diketahui Menterinya Sendiri: Aneh
-
Tidak Semua Wilayah Bisa Ekspor atau Keruk Pasir Laut
-
Harta Karun Tersembunyi Indonesia Berada di 2 Pulau Ini, Apa ya?
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Di tengah Ambruknya IHSG, Saham-saham Ini Layak Dilirik Karena Diburu Asing
-
BPS Ramal Produksi Padi dan Beras Nasional Turun 3 Bulan ke Depan
-
Transaksi Komoditas Berbasis Sawit Meledak 267%, Nilainya Tembus Rp3,83 Triliun dalam Sepekan
-
IHSG Bisa ke Level 5.700 Jika Terus Melemah Hari Ini
-
Eks Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Punya Tunjangan Fantastis dan Fasilitas Setingkat Menteri
-
Sederet Penyebab IHSG Ambruk Hingga 5 Persen
-
Harga Minyak Dunia Melonjak saat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah
-
Dana IPO Mulai Terserap, Merdeka Gold Pacu Produksi Tambang Emas Pani
-
BTN Percepat Transformasi Ecosystem Banking untuk Dorong Pertumbuhan CASA dan Pendapatan Transaksi
-
IHSG Ambruk 4 Persen, Bank Mulai Jual Dolar Rp18.000