Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, penentuan lokasi yang diizinkan untuk melakukan kegiatan eksplorasi sedimentasi laut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut masih dibahas lintas kementerian.
Menurutnya, pembahasan tersebut akan dilakukan dan disepakati oleh Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Nanti keputusannya akan kita buat bersama-sama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Arifin kepada awak media pada hari Senin (12/6/2023).
Nantinya, aturan teknis yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang diundangkan pada 15 Mei 2023 akan disusun dalam bentuk peraturan menteri.
"Kami akan membuatnya bersama-sama. Jika disepakati, akan ada metodenya. Misalnya, siapa yang bertanggung jawab untuk memelihara alur laut dan menjaga kesehatan laut, mungkin itu akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Arifin.
Menteri ESDM menambahkan bahwa telah ada kajian awal yang telah dilakukan dan dipegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, Arifin memastikan bahwa kajian tersebut telah memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan konservasi laut.
"Memang yang menjadi fokus adalah mengenai sedimen tersebut. Harapannya sedimen tersebut tidak menyebabkan pendangkalan yang dapat membahayakan alur pelayaran," katanya.
Sebelumnya, pada hari Rabu (7/6/2023), Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak semua daerah diizinkan untuk melakukan eksplorasi sedimentasi laut dan mengekspornya. Kriteria dan ketentuan akan diatur dalam regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Baca Juga: Harta Karun Tersembunyi Indonesia Berada di 2 Pulau Ini, Apa ya?
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan bahwa kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak akan mengganggu hasil tangkapan ikan nelayan.
"Tidak akan mengganggu. Kita tidak akan melakukannya secara masif. Kita akan melihat di mana hasil kajian tim berada. Sebenarnya, sedimentasi ini justru mengganggu nelayan karena kapal tidak bisa melewati daerah tersebut," kata Sakti di Batam pada hari Jumat (9/6/2023).
Dalam Pasal 9 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pasir laut yang digunakan di dalam negeri akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sedangkan untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.
Berita Terkait
-
Menyusul Ekspor Pasir Laut Dibuka Jokowi, Ribuan Pulau Indonesia Tiba-tiba Disorot Megawati: Ini Harus Dimanfaatkan
-
Keganjilan Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Mengaku Tak Tahu Inisiatif KKP
-
Dibuka Jokowi, Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ternyata Enggak Diketahui Menterinya Sendiri: Aneh
-
Tidak Semua Wilayah Bisa Ekspor atau Keruk Pasir Laut
-
Harta Karun Tersembunyi Indonesia Berada di 2 Pulau Ini, Apa ya?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
Meski Banyak Kasus Keracunan, Luhut Mau MBG Jalan Terus
-
Pertamina Siapkan Kualitas SDM Pelopor Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Dituding Bahlil Salah Baca Data Subsidi LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Cara Lihatnya yang Beda
-
Pertamina Pastikan Kesiapan SPBU di Lombok Jelang MotoGP Mandalika
-
Harga Emas Turun Hari Ini: Galeri 24 Anjlok Jadi 2,2 Jutaan, Emas Antam Menarik Dibeli?
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, Telkomsel Hadirkan 300 BTS 4G/LTE & Hyper 5G
-
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
-
Cara Hitung Bunga Deposito Tabungan 2025
-
Luhut Turun Tangan, Minta Purbaya Tak Ambil Anggaran MBG