Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, penentuan lokasi yang diizinkan untuk melakukan kegiatan eksplorasi sedimentasi laut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut masih dibahas lintas kementerian.
Menurutnya, pembahasan tersebut akan dilakukan dan disepakati oleh Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Nanti keputusannya akan kita buat bersama-sama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Arifin kepada awak media pada hari Senin (12/6/2023).
Nantinya, aturan teknis yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang diundangkan pada 15 Mei 2023 akan disusun dalam bentuk peraturan menteri.
"Kami akan membuatnya bersama-sama. Jika disepakati, akan ada metodenya. Misalnya, siapa yang bertanggung jawab untuk memelihara alur laut dan menjaga kesehatan laut, mungkin itu akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Arifin.
Menteri ESDM menambahkan bahwa telah ada kajian awal yang telah dilakukan dan dipegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, Arifin memastikan bahwa kajian tersebut telah memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan konservasi laut.
"Memang yang menjadi fokus adalah mengenai sedimen tersebut. Harapannya sedimen tersebut tidak menyebabkan pendangkalan yang dapat membahayakan alur pelayaran," katanya.
Sebelumnya, pada hari Rabu (7/6/2023), Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak semua daerah diizinkan untuk melakukan eksplorasi sedimentasi laut dan mengekspornya. Kriteria dan ketentuan akan diatur dalam regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Baca Juga: Harta Karun Tersembunyi Indonesia Berada di 2 Pulau Ini, Apa ya?
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan bahwa kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak akan mengganggu hasil tangkapan ikan nelayan.
"Tidak akan mengganggu. Kita tidak akan melakukannya secara masif. Kita akan melihat di mana hasil kajian tim berada. Sebenarnya, sedimentasi ini justru mengganggu nelayan karena kapal tidak bisa melewati daerah tersebut," kata Sakti di Batam pada hari Jumat (9/6/2023).
Dalam Pasal 9 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pasir laut yang digunakan di dalam negeri akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sedangkan untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.
Berita Terkait
-
Menyusul Ekspor Pasir Laut Dibuka Jokowi, Ribuan Pulau Indonesia Tiba-tiba Disorot Megawati: Ini Harus Dimanfaatkan
-
Keganjilan Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Mengaku Tak Tahu Inisiatif KKP
-
Dibuka Jokowi, Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ternyata Enggak Diketahui Menterinya Sendiri: Aneh
-
Tidak Semua Wilayah Bisa Ekspor atau Keruk Pasir Laut
-
Harta Karun Tersembunyi Indonesia Berada di 2 Pulau Ini, Apa ya?
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan