Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki duduk perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Korupsi ini juga melibatkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Saat ini belum ada penetapan resmi para pejabat Kementan sebagai tersangka, tetapi penyelidikan masih berlanjut. Syahrul Yasin Limpo sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
"Penyelidikan sudah lama. Sejak awal tahun 2023. Jauh sebelum penyelidikan, tentu juga ada proses panjang di pengaduan masyarakat sebagai tindak lanjut atas laporan masyatakat," kata Ali.
Korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023. Namun, KPK belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait kasus korupsi yang melibatkan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut.
Korupsi diduga tidak tak hanya dilakukan oleh Syahrul Yasin. Adik Syahrul Yasin Limpo yang juga mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Haris Yasin Limpo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lembaga tersebut dengan total kerugian Rp20,3 miliar.
Ia diduga bersama-sama dengan Direktur Keuangan pada masanya, Irawan Abadi, melakukan korupsi pada tahun 2016-2019. Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan kasus yang menjerat adik Menteri Pertanian tersebut.
Ia mengatakan pada tahun 2016-2019 PDAM mendapatkan sejumlah laba. Penggunaan laba seharusnya melalui skema rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan Wali Kota. Namun faktanya, dalam kurun waktu 2016-2019, tidak pernah dilakukan pembahasan rapat oleh Direksi terkait permohonan penetapan pengguna laba dan pembagian.
"Tidak juga dilakukan notulensi saat rapat sehingga tidak terdapat risalah rapat. Melainkan pengambilan keputusan oleh Direksi hanya berdasarkan rapat per bidang. Itupun hanya Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Makassar," ungkap Soetarmi.
Pada Mei 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Haris Yasin Limpo atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Makassar. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ke persidangan.
Baca Juga: Firli Bahuri: KPK Sedang Selidiki Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kementerian ESDM
Demikian juga eksepsi terhadap mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi. Hakim menolak nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa tidak diterima," ujar ketua Majelis Hakim Hendri Tobing di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 Mei 2023 lalu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Agar Indonesia Tak Masuk Jurang Krisis, Menhan Prabowo: Berantas Budaya Bohong, Penipu, hingga Mark Up
-
Tiga Perusahaan Minyak Sawit Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Ini Daftar Terdakwa dan Nama Perusahaannya
-
CEK FAKTA: Johnny G Plate Minta Ampun Takut Dipenjara
-
Kejagung Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Korupsi Minyak Goreng
-
Firli Bahuri: KPK Sedang Selidiki Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kementerian ESDM
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK
-
Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS