Suara.com - Komisi IX DPR menyetujui RUU Kesehatan untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Kesepakatan itu diambil melalui keputusan tingkat I usai Komisi IX menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang.
Mereka sepakat menggunakan metode omnibus law dalam RUU Kesehatan. Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh lantas meminta persetujuan.
"Kita perlu mengambil persetujuan bersama, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?" tanya Nihayatul yang dijawab setuju, Senin (19/6/2023).
Dalam pengambilan keputusan itu hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak membawa RUU Kesehatan ke rapat paripurna. Sementara fraksi lainnya setuju. Adapun Fraksi NasDem dan Fraksi PKB setuju dengan catatan.
Sebelum pengambil keputusan tingkat I, Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan ada 12 poin yang akan diatur di dalam RUU tersebut.
1. Aturan tentang penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan.
2. Penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.
3. Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan.
4. Pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.
Baca Juga: Komisi IX Bantah Narasi soal Liberalisasi Layanan Kesehatan di RUU Kesehatan
5. Penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.
6. Transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.
7. Penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.
8. Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
9. Penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan.
10. Penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.
11. Penguatan pendanaan kesehatan.
12. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait.
Berita Terkait
-
Sindir Drama Pertemuan Elite Politik, Fahri Hamzah: Pemilu Masih Jauh!
-
Anggota DPR dari PKS Nyinyir Porsi Sarapan untuk Jemaah Haji, Kader Ansor: Kalian yang Minta Gak Ada Sarapan
-
Kena Karma Instan! Mulan Jameela Akui Kerap Diselingkuhi oleh Ahmad Dhani Pasca Menikah
-
Dirut PT Tebing Mas Estate Bongkar Oknum Perwira Polda Bali Jadi Broker
-
Pandji Pragiwaksono Dukung Aldi Taher Nyaleg Biar Anggota DPR Pusing
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas
-
Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun
-
Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar
-
Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW