Suara.com - Pemerintah kini mengelola bansos kesehatan melalui BPJS PBI JK yait BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Berikut ini informasi tentang syarat daftar BPJS PBI JK.
Merangkum berbagai sumber, bansos ini hanya diberikan untuk warga yang tidak mampu sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Salah satu fungsi BPJS PBI JK adalah akses ke fasilitas kesehatan secara gratis alias tak perlu membayar iuran layaknya peserta BPJS Mandiri. Jadi bukan fasilitas berupa uang tunai.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI JK
Merangkum situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB, syarat untuk pembuatan PBI JK adalah sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat
- Kartu KIS yang Non Aktif
- Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan
Cara Daftar PBI JK
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan antara lain: - Menjadi peserta PBI-JK - Menambah Anggota Baru - Pengaktifan Kartu BPJS-Kis
2. Petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas dan data di cek pada aplikasi SIKS-NG (apakah terdata di DTKS)
3. Apabila persyaratan tersebut lengkap maka langsung dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Pihak BPJS Kesehatan
Baca Juga: Kisah Marulitua Purba yang Terbantu Program JKN saat Terdiagnosa Penyakit Paru
4. Pemohon langsung ke BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial
Namun perlu diketahui, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengurus pendaftaran BPJS PBI JK, seperti:
- Sudah terdaftar di DTKS
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik)
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga
Untuk mengetahui apakah kalian sudah terdaftar dalam program bantuan PBI JK adalah dengan mengakses situs bansos Kemenkes dan memilih menu Cek Bansos kemensos DTKS.
Jika nama kalian tertera sebagai penerima PBI JK, maka akan muncul status verifikasi penerima bantuan dan masa bantuan aktif.
Lalu bagaimana jika nama kalian terdaftar sebagai penerima bansos BPJS PBI JK tapi tak bisa mengaksesnya di fasilitas layanan kesehatan? Simak beberapa faktor berikut ini:
1. Kemungkinan Dinas Sosial Kabupaten/Kota menonaktifkan penerima karena dinilai tidak layak.
Berita Terkait
-
Atas Prestasinya, BPJS Kesehatan Peroleh 2 Penghargaan dalam Ajang Indonesia GPR Awards 2023
-
Cara Daftar PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK di Situs ppdb.jatengprov.go.id
-
Syarat Membuat SKCK Bagi WNA Terbaru 2023
-
Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, dan Kapal Laut Juni 2023
-
Bebas Masker dan Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat 12 Juni 2023
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka
-
Jeritan 'Bapak, Bapak!' di Tengah Longsor Cilacap: Kisah Pilu Korban Kehilangan Segalanya
-
Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial
-
Terjebak Sindikat, Bagaimana Suku Anak Dalam Jadi Korban di Kasus Penculikan Bilqis?
-
Buah Durian Mau Diklaim Malaysia Jadi Buah Nasional, Indonesia Merespons: Kita Rajanya!
-
Panas Adu Argumen, Irjen Aryanto Sutadi Bentak Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sok-sokan!
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Profil Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota DPR yang Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi
-
Angka Kecelakaan di Jadetabek Meledak hingga 11 Ribu Kasus, Santunan Terkuras Rp100 Miliar Lebih
-
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Membaik, Polisi Siapkan Pemeriksaan Libatkan KPAI