Suara.com - Indonesia resmi mencabut kebijakan bebas visa kunjungan bagi 159 negara yang ingin masuk ke Indonesia berdasarkan evaluasi dan pertimbangan manfaat yang diperoleh.
"Dalam evaluasi pasti ada. Dulu, kita membuka secara total, apakah evaluasinya memberikan manfaat pada negara tersebut? Jika tidak, apakah negara tersebut perlu dibuka atau ditutup? Pasti akan dievaluasi," kata Presiden Jokowi setelah melakukan tinjauan harga bahan pokok di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).
Menurut Presiden, negara-negara lain juga melakukan evaluasi serupa dalam menerapkan kebijakan bebas visa masuk. Setiap negara memiliki hak untuk mempertahankan atau mencabut status bebas visa tersebut, sebagaimana yang dilakukan Indonesia saat ini.
"Setiap negara melakukan evaluasi seperti itu. Ada evaluasi terkait manfaat yang diperoleh atau tidak," kata Jokowi.
Keputusan ini lantas jadi salah satu perbincangan warganet di media sosial Twitter. Setelah Jokowi resmi merestui putusan terkait, mayoritas netizen satu suara mendukung langkah pemerintah.
"Gokil, bagus!" tulis salah seorang warganet.
Namun demikian, turis mancanegara bisa tetap bisa berada di wilayah Indonesia dengan membayar Visa on Arrival (VoA) senilai Rp500 ribu saja.
Hal ini lantas memicu perdebatan di media sosial. Sejumlah warganet menganggap, nilai tersebut terlalu kecil.
"Murah banget harusnya di sesuaikan 2 kali harga tiket turis. Anggap itu deposit, kalau berulah.. Kembalikan ke negaranya," tulis salah seorang netizen.
Baca Juga: 10 Momen Romantis Lucinta Luna Dilamar Kekasih Bule, Kado Terindah di Hari Ulang Tahun
"Bikin reciprocal dong. klo kita ke situ gratis, gratiskan juga. Kalo negaranya minta ongkos visa 200€ buat wni, kita charge juga segitu. Timbal balik. Gimana sih 500rb dong kek negara gada harga dirinya," kata warganet lainnya.
"Visa murah gitu, petugas gak tegas, viralin malah dihukum. Akhirnya, bule tetap berulah," sahut akun lainnya.
Sebelum pencabutan, 159 negara tersebut termasuk dalam 169 negara yang menerima bebas visa kunjungan bersama dengan 10 negara ASEAN.
Saat ini, hanya ada 10 negara yang mendapatkan kebijakan bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang harus dipenuhi kepada petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket perjalanan keluar dari wilayah Indonesia.
Penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Berita Terkait
-
KACAU! Bule ODGJ Lari-lari Keliling Sunter Jakarta Tanpa Busana Sampai 'Nemplok' Ke Mobil
-
Bule Diduga ODGJ Bugil di Kawasan Sunter, Lari-lari hingga Nemplok ke Mobil yang Melintas
-
Balas Nyinyiran Olla Ramlan, Lolly Pamer Pacar Bule Rusia
-
Survei Visa: Minat Terhadap Perbankan Terus Meningkat
-
10 Momen Romantis Lucinta Luna Dilamar Kekasih Bule, Kado Terindah di Hari Ulang Tahun
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun