Suara.com - Jelang pembahasan RUU Kesehatan di Sidang Paripurna DPR, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengaku ketar-ketir.
Ketua Federasi FSP RTMM-SPSI Sudarto AS pun berteriak lantang untuk meminta DPR RI memenuhi aspirasi tenaga kerja terhadap pasal tembakau yang disuarakan oleh para pekerja rokok pekan lalu. Nasib para pekerja dan lapangan kerjanya menjadi pertimbangan utama permintaan tersebut.
“Beberapa pasal di RUU Kesehatan, khususnya pasal 154 sampai 158, yang mengelompokkan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol serta perluasan wewenang pengaturan industri tembakau oleh Kementerian Kesehatan akan berimbas pada penurunan kesejahteraan para pekerjanya,” ungkap Sudarto dalam keterangannya dikutip, Kamis (22/6/2023).
Ia melanjutkan pasal tembakau di RUU Kesehatan berpotensi mematikan usaha industri tembakau yang padat karya dan telah menjadi sawah ladang penghidupan para anggotanya.
“Mereka umumnya memiliki pendidikan terbatas, dapat diserap oleh IHT. Di daerah, industri ini berperan dalam menggerakkan perekonomian daerah. Bekerja pada IHT merupakan kebanggaan para pekerja, karena merupakan sumber penghasilan yang halal dan legal,” tambahnya.
Selain itu, Sudarto menyatakan saat ini, di luar industri tembakau, belum ada lapangan kerja yang mampu menyerap ratusan ribu pekerja linting dengan pendidikan terbatas.
Oleh karena itu, jika pasal tembakau di RUU Kesehatan diloloskan, maka dapat memberi tekanan besar pada industri berujung kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja.
Ia menegaskan bahwa FSP RTMM-SPSI bertanggung jawab terhadap nasib pekerja industri tembakau dari berbagai kebijakan pemerintah, sehingga pihaknya berhak untuk menyampaikan tuntunan terhadap pasal tembakau di RUU Kesehatan.
Organisasi ini memiliki total jumlah anggota (pekerja) mencapai 226.549 orang yang terdiri dari 143.702 orang pekerja di industri rokok, 82.074 orang pekerja di industri makanan minuman, dan 773 orang pekerja di industri pendukung lainnya.
Baca Juga: Mahasiswa Sebut RUU Kesehatan Rampas Hak Rakyat Akan Jaminan Kesehatan
”Kami sampaikan bahwa pasal tembakau di RUU kesehatan akan mendegradasi hak-hak pekerja. Seharusnya, para pekerja itu dijamin keberlangungan pekerjaannya dan penghasilannya, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945,” terangnya.
Oleh karena itu, Sudarto menegaskan kembali bahwa seluruh anggota FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia akan tegak lurus hanya memilih para wakil rakyat yang peduli dan berani membela kepentingan tenaga kerja.
Saat ini, RUU Kesehatan berencana akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah rapat pengambilan keputusan tingkat I yang menunjukkan terdapat 7 fraksi yang menyetujui dan hanya 2 fraksi yang tidak sepakat terhadap beleid tersebut.
Sementara itu sampai saat ini, rancangan final dari UU Kesehatan yang dibahas di DPR RI pada hari Senin lalu belum dapat diakses oleh publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?
-
Kementerian Ekonomi Kreatif Susun Rindekraf Perkuat Talenta dan Daya Saing