Suara.com - Jelang pembahasan RUU Kesehatan di Sidang Paripurna DPR, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengaku ketar-ketir.
Ketua Federasi FSP RTMM-SPSI Sudarto AS pun berteriak lantang untuk meminta DPR RI memenuhi aspirasi tenaga kerja terhadap pasal tembakau yang disuarakan oleh para pekerja rokok pekan lalu. Nasib para pekerja dan lapangan kerjanya menjadi pertimbangan utama permintaan tersebut.
“Beberapa pasal di RUU Kesehatan, khususnya pasal 154 sampai 158, yang mengelompokkan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol serta perluasan wewenang pengaturan industri tembakau oleh Kementerian Kesehatan akan berimbas pada penurunan kesejahteraan para pekerjanya,” ungkap Sudarto dalam keterangannya dikutip, Kamis (22/6/2023).
Ia melanjutkan pasal tembakau di RUU Kesehatan berpotensi mematikan usaha industri tembakau yang padat karya dan telah menjadi sawah ladang penghidupan para anggotanya.
“Mereka umumnya memiliki pendidikan terbatas, dapat diserap oleh IHT. Di daerah, industri ini berperan dalam menggerakkan perekonomian daerah. Bekerja pada IHT merupakan kebanggaan para pekerja, karena merupakan sumber penghasilan yang halal dan legal,” tambahnya.
Selain itu, Sudarto menyatakan saat ini, di luar industri tembakau, belum ada lapangan kerja yang mampu menyerap ratusan ribu pekerja linting dengan pendidikan terbatas.
Oleh karena itu, jika pasal tembakau di RUU Kesehatan diloloskan, maka dapat memberi tekanan besar pada industri berujung kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja.
Ia menegaskan bahwa FSP RTMM-SPSI bertanggung jawab terhadap nasib pekerja industri tembakau dari berbagai kebijakan pemerintah, sehingga pihaknya berhak untuk menyampaikan tuntunan terhadap pasal tembakau di RUU Kesehatan.
Organisasi ini memiliki total jumlah anggota (pekerja) mencapai 226.549 orang yang terdiri dari 143.702 orang pekerja di industri rokok, 82.074 orang pekerja di industri makanan minuman, dan 773 orang pekerja di industri pendukung lainnya.
Baca Juga: Mahasiswa Sebut RUU Kesehatan Rampas Hak Rakyat Akan Jaminan Kesehatan
”Kami sampaikan bahwa pasal tembakau di RUU kesehatan akan mendegradasi hak-hak pekerja. Seharusnya, para pekerja itu dijamin keberlangungan pekerjaannya dan penghasilannya, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945,” terangnya.
Oleh karena itu, Sudarto menegaskan kembali bahwa seluruh anggota FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia akan tegak lurus hanya memilih para wakil rakyat yang peduli dan berani membela kepentingan tenaga kerja.
Saat ini, RUU Kesehatan berencana akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah rapat pengambilan keputusan tingkat I yang menunjukkan terdapat 7 fraksi yang menyetujui dan hanya 2 fraksi yang tidak sepakat terhadap beleid tersebut.
Sementara itu sampai saat ini, rancangan final dari UU Kesehatan yang dibahas di DPR RI pada hari Senin lalu belum dapat diakses oleh publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM