Suara.com - Mulai tanggal 7 Juni 2023, setiap negara yang masuk dalam daftar 159 terkait tidak bebas visa kunjungan harus mengurus visa untuk berkunjung ke Indonesia.
Daftar 159 Negara Tidak Bebas Visa ke Indonesia
Berdasarkan Keputusan Menkumham Republik Indonesia (RI) Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023, berikut ini adalah daftar 159 negara yang dinyatakan tidak lagi mendapatkan bebas visa kunjungan. Simak daftarnya satu per satu!
- Afrika Selatan
- Albania
- Aljazair
- Amerika Serikat
- Andorra
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belanda
- Belarusia
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brazil
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Ceko
- Chad
- Chili
- Denmark
- Dominika (Persemakmuran)
- Ekuador
- El Savador
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Grenada
- Guatemala
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- Hongaria
- Hongkong (SAR)
- India
- Inggris
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jerman
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan Marshall
- Kepulauan Solomon
- Kiribati
- Komoro
- Korea Selatan
- Kosta Rika
- Kroasia
- Kuba
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Latvia
- Lebanon
- Lesotho
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Makau (SAR)
- Madagaskar
- Makedonia
- Maladewa
- Malawi
- Mali
- Malta
- Maroko
- Mauritania
- Mauritius
- Meksiko
- Mesir
- Moldova
- Monako
- Mongolia
- Mozambik
- Namibia
- Nauru
- Nepal
- Nikaragua
- Norwegia
- Oman
- Palu
- Palestina
- Panama
- Pantai Gading
- Papua Nugini
- Paraguay
- Perancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Puerto Rico
- Qatar
- Republik Dominika
- Romania
- Rusia
- Rwanda
- Saint Kitts dan Navis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadis
- Samon
- San Marino
- Sao Tome dan Principe
- Selandia Baru
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Sri Lanka
- Suriname
- Swaziland
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tajikistan
- Tahta Suci Vatikan
- Tanjung Verde
- Tanzania
- Togo
- Tonga
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Turki
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Uruguay
- Tiongkok
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Venezuela
- Yordania
- Yunani
- Zambia
- Zimbabwe
Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan pernyataan dalam dokumen Keputusan Menkumham RI, penghentian bebas visa kunjungan untuk 159 negara itu bersifat sementara. Pemerintah telah mengevaluasi dampak dari pemberlakuan bebas visa kunjungan yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2016, di mana ada sebanyak 169 negara mendapatkan bebas visa kunjungan. Yang itu artinya, sejak tahun 2016 hingga 2023, warga pemegang paspor dari salah satu 169 negara itu bisa berkunjung ke Indonesia tanpa perlu membuat visa.
Dari hasil evaluasi, lantas ditemukan bahwa selama tujuh tahun pemberlakuan bebas visa kunjungan kepada total 169 negara dirasa semakin mengganggu dan mengancam keamanan negara, serta kesehatan masyarakat. Sehingga, peraturan bebas visa kunjungan yang berlaku mulai saat ini adalah yang disahkan sejak 7 Juni 2023 tersebut.
Kemudian, dokumen Keputusan Menkumham RI juga menyebutkan masalah-masalah yang menjadi alasan dari perubahan peraturan bebas visa kunjungan ini. Di antaranya adalah pelanggaran keimigrasian, gangguan ketertiban umum, dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO).
Dengan perubahan peraturan ini, maka warga yang memegang paspor salah satu dari 159 negara harus membuat visa jika ingin masuk ke Indonesia. Meski demikian, warga asing yang ingin berkunjung ke Indonesia bisa memilih Visa on Arrival (VoA), yang merupakan visa yang diajukan sesampainya di bandara tujuan. Hingga saat ini, total negara yang bisa mengajukan VoA untuk berkunjung ke Indonesia ada 92.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Menkumham Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara
Berita Terkait
-
Komisi III Minta Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Penerima Golden Visa
-
Bebas Visa 159 Negara Disetop, Kadispar Bali: Jumlah Kunjungan Meningkat Terus
-
Bebas Visa 159 Negara Dicabut Tapi VoA Hanya Rp500 Ribu, Netizen: Bule Tetap Berulah
-
Survei Visa: Minat Terhadap Perbankan Terus Meningkat
-
Menkumham Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank
-
Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi
-
Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya
-
Kurs Rupiah Anjlok ke Rp17.409, Investor Pantau Data Pertumbuhan Ekonomi Q1
-
Apa Saja Jenis Pinjaman yang Tercatat dalam BI Checking? Ini Daftar Lengkapnya
-
IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900
-
Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram
-
Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis
-
IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini
-
Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja