Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan tidak akan mengajukan banding atau kasasi terkait permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuka laporan hasil Audit BPKP terhadap Program JKN/BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam akun Twitter pribadinya @prastow yang dikutip Suara.com Rabu (28/6/2023).
Pihak Kemenkeu sendiri telah menyerahkan dokumen hasil audit tersebut kepada ICW.
"Kementerian Keuangan TIDAK mengajukan kasasi dan menerima putusan PTUN terkait permintaan ICW untuk membuka Laporan Hasil Audit BPKP terhadap Program JKN/BPJS Kesehatan," tulis Prastowo dalam akunnya tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kalah gugatan melawan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal membuka hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke publik.
Keputusan itu disampaikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak permohonan keberatan Sri Mulyani untuk membuka hasil audit tersebut.
"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu," kata PTUN Jakarta seperti dikutip dari putusan tersebut Rabu (21/6/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat putusan Komisi Informasi Publik (KIP) soal permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini terkait permintaan ICW yang menginginkan data hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Yustinus Prastowo: Penyerahan Hasil Audit BPJS Kesehatan ke ICW Dukung Transparansi
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian Keuangan berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan MA No 2 Tahun 2011 mengajukan keberatan atas putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat No 016/VII/KIP-PS/2020 melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan telah mendapat register perkara No 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tertanggal 8 februari 2023.
"Jadi dalam perkara ini, yang digugat adalah Putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Yustinus saat dikonfirmasi Suara.com, Februari lalu.
Sebelumnya sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, ICW sebagai Pemohon Informasi mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. Terhadap permohonan ICW tersebut PPID Kemenkeu berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 di Pasal 17 huruf e dan huruf i.
Atas jawaban dan penjelasan PPID Kemenkeu tersebut, ICW mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat dan oleh KIP permohonan tsb dikabulkan sebagian. Dengan demikian Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP dimaksud.
"Mengenai substansi gugatan akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. Kemenkeu senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki, dan menerima apapun putusan pengadilan," kata Yustinus.
Menurut dia informasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (hasil audit) BPKP atas tiga permohonan Kemenkeu dan seluruh LHP terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat diberikan, karena merupakan informasi yang dikecualikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN