Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mulai menjaring pekerja informal di daerah menjadi peserta. Hal ini biar para bukan pekerja upah mulai dari petani, nelayan, UMKM, kuli bangunan, ojek online bisa raih jaminan bekerja hingga hari tua.
Direktur Utama, BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, nantinya para profesi itu akan dikenakan iuran yang sebesar Rp 36.800.
Para pekerja itu juga tidak perlu membayar iuran secara tunai, bisa dilakukan auto debet dari bank yang terdaftar.
"Iuran yang tadi disebutkan itu Rp 36.800 per bulan sangat terjangkau," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Adapun, rincian iuran Rp 36.800 per bulan itu terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 10.000, Jaminan Hari Tua Rp 20.000, lalu Jaminan Kematian Rp 6.800.
Dalam menjaring peserta, Lanjut Anggoro, pihaknya akan bekerja sama dengan bank-bank daerah. Namun, banyak tantangan yang dalam perjalanan menjaring peserta, salah satunya pekerja sering kali lupa telah menjadi peserta BP Jamsostek.
"Jadi tinggal auto debet aja atau punya e-wallet juga bisa autodebet supaya tidak lupa. Tantangannya lupa," imbuh dia.
Kekinian, Anggora juga tidak lupa melakukan sosialisasi kepada pekerja informal di daerah-daerah, betapa pentingnya jaminan kecelakaan kerja hingga uang pensiun.
"Jika terjadi risiko (saat bekerja) biaya pengobatan bisa ditanggung, anaknya tetap sekolah. Karena mereka bekerja bukan hari ini saja, tetapi untuk ke depan dan untuk anaknya," pungkas dia.
Baca Juga: Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Berjalan Apik, 42 Ribu Pekerja Informal Terlindungi
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang