Suara.com - Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan omnibus law disahkan menjadi UU oleh DPR Selasa (11/07/2023) hari ini. Ketok palu pengesahan RUU menjadi UU tetap berjalan kendati mendapat tentangan dari sedikitnya lima organisasi profesi kesehatan.
Lima organisasi tersebut, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) berencana menggelar demonstrasi di Jakarta apabila UU Kesehatan benar-benar disahkan hari ini.
Banyak kontroversi dilakukan DPR dalam menyusun RUU Kesehatan, berikut lima di antaranya.
1. Pembuatan RUU Tidak Transparan
Diungkapkan bahwa dilihat dari pembuatannya, RUU Kesehatan ini dinilai tidak melalui proses yang transparan. Proses yang terjadi pada program legislasi nasional terkesan sembunyi-sembunyi dan tertutup sehingga dianggap cukup mencurigakan.
Idealnya proses pembuatan kebijakan dilakukan secara terbuka dan melibatkan orang-orang yang kompeten di bidang regulasi tersebut. Proses yang tertutup dapat memicu kecurigaan, dan mengindikasikan ada yang tidak beres di dalam RUU tersebut.
2. Dibuat Tanpa Ada Naskah Akademik yang Kuat
Juru bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh indonesia, Mahesa Pranadipa, mengungkapkan bahwa RUU ini juga dibuat tanpa adanya naskah akademik yang kuat. Penjelasan mengenai dasar filosofis, dasar yuridis, dan sosiologisnya tidak didapatkan dengan relevan.
Mengingat kesehatan masyarakat Indonesia adalah tanggung jawab negara berdasarkan amanat dari UUD 1945, maka idealnya penyusunan regulasi terkait hal ini melibatkan pula komponen bangsa, organisasi profesi, ikatan mahasiswa kedokteran, dan institusi terkait lainnya.
Baca Juga: TOK! DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang
3. Dinilai Tak Perhatikan Mutu Pelayanan Kesehatan
Pada beberapa regulasi yang ada di RUU tersebut, dinilai ada upaya pembebasan tanpa kontrol sama sekali tanpa memperhatikan mutu pelayanan kesehatan. Hal ini juga dianggap sebagai hal yang berbahaya untuk kemaslahatan orang banyak, karena terkait dengan faktor kesehatan.
Idealnya regulasi menyangkut sektor kesehatan mendapat perhatian penuh dan memiliki standar jelas, sehingga apa yang diterima masyarakat untuk pelayanan kesehatan benar-benar sudah terukur dengan baik dan berstandar sesuai dengan penilaian akurat.
4. Substansi Penghapusan Peran Organisasi Profesi
UU Kesehatan mengancam penghapusan peran organisasi profesi di dalam berbagai sektor. Mulai dari pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi, hingga pada surat tanda registrasi.
Surat tanda registrasi sendiri hingga saat ini berfungsi untuk registrasi tenaga kesehatan sesuai dengan bidang konsilnya masing-masing. Surat ini kemudian akan dievaluasi setiap lima tahun, sehingga kualitas nakes tetap terjaga.
Berita Terkait
-
CISDI Kecam Pengesahan RUU Kesehatan Jadi UU
-
Demokrat Tuding Pengesahan RUU Kesehatan Demi Pesanan Bisnis Asing
-
Ditemui Anggota Komisi III DPR Santoso, Massa Aksi Teriak 'Hidup Partai Demokrat, Hidup Pak SBY'
-
PPNI Soroti Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan
-
TOK! DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026